Permohonan PHP Kada Kota Tanjung Balai Kandas Tidak Diterima
Diterbitkan Rabu, 17 Februari, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Kada) Kota Tanjung Balai Tahun 2020. Permohonan diajukan oleh Eka Hadi Sucipto dan Gustami yang merupakan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya saat membacakan petikan amar Putusan Nomor 76/PHP.KOT-XIX/2021 dalam persidangan yang digelar secara virtual pada Rabu (17/02/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pada Permohonannya, Paslon Eka Hadi Sucipto dan Gustami mengajukan pembatalan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjung Balai (Termohon) Nomor 248/PL.02.6-Kpt/1274/KPU-Kot/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020 dan Pengumuman KPU Kota Tanjung Balai Nomor 4261/PL.02.6-PU/1274/KPU-Kot/XII/2020 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020.
Terhadap perkara PHP Kada Kota Tanjung Balai ini, Mahkamah telah memeriksa persyaratan formil dan materi permohonan Pemohon mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara, tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK. Kemudian, Mahkamah juga telah mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil Pilkada. Sebelumnya, pada sidang tahap kedua MK mendengarkan jawaban Termohon (KPU) dan Pihak Terkait. Pada tahapan lainnya, MK juga menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup untuk menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil permohonan Pemohon.
Dalam petimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Aswanto dalam persidangan, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan secara daring di Kepaniteraan MK pada Minggu, 20 Desember 2020 pukul 17.52 WIB, sehingga permohonan Pemohon yang diajukan telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam perundang-undangan. Oleh karena pertimbangan tersebut maka Pemohon tidak memiliki kedudukan secara hukum untuk mengajukan Permohonan (eksepsi Termohon diterima secara hukum) dan eksepsi lain tidak perlu lagi dipertimbangkan. Sehingga Mahkamh menyatakan tidak dapat menerima Permohonan Pemohon dan Mahkamah menyatakan Permohonan Pemohon melewati tenggang waktu permohonan.
Sebagai informasi, dalam Permohonan, Paslon Nomor Urut 1 ini mendalilkan bahwa terdapat pelanggaran-pelanggaran selama proses Pilkada yang telah melanggar ketentuan-ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku yang dapat mencederai demokrasi dan melukai asas-asas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sehingga menyebabkan perolehan suara Pemohon berkurang banyak. Pelanggaran tersebut bersifat terstruktur dimana ada pengerahan yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3. Adanya keterlibatan Kepala Lingkungan, dan oleh Paslon Nomor Urut 3 yang mana masa kerja kepengurusan Kepala Lingkungan seluruh kota Tanjung Balai diperpanjang, dengan janji harus meemnangkan Paslon Nomor Urut 3.
Kemudian, pelanggaran bersifat sistematis dimana cara-cara yang dipergunakan oleh tim sukses Paslon Nomor Urut 3 melibatkan peran aktif para Kepala Lingkungan (Kepling) seluruh Kota Tanjung Balai dimana terdapat pembagian uang dan penyerahan uang kepada para pemilij disertai surat pernyataan masyarakat.
Terakhir, pelanggaran mersifat masif dilakukan oleh Termohon dan Paslon Nomor Urut 3 yang meliputi pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil; pelanggaran administrasi yang dilakukan Bawaslu Kota Tanjung Balai; pelanggaran yang dilakukan Tim Paslon Nomor Urut 3; dan adanya money politic.(mkri)