NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Peringati K3 Nasional Tingkat Provinsi, Sekda Maluku Persentase UU Cipta Kerja

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 16 Februari, 2021 by NKRIPOST

Sekda Maluku. Kasrul Selang, Pimpin Apel Bendera Bulan K3 Nasional, di Angkasa Pura, Bandara Internasional Pattimura, Ambon, Selasa (16/02/2021).

NKRIPOST | Ambon, Maluku – Setiap tahun, Indonesia memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional pada tanggal 12 Januari – 12 Februari. Bulan K3 Nasional di Tahun 2021 ini, mengusung tema “Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul dan Berbudaya K3 pada Semua Sektor Usaha.”

Di Maluku, Apel Bendera Bulan K3 Nasional dipimpin Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang, yang di pusatkan di Angkasa Pura, Bandara Internasional Pattimura, Ambon, Selasa (16/02/2021).

Dalam sambutannya, Sekda Maluku Kasrul Selang menyampaikan pesan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah, mengatakan, di tengah upaya pemerintah untuk memperluas lapangan kerja dan membangkitkan kembali dunia usaha di masa adaptasi kebiasaan baru ini, maka tugas pemerintah semakin berat dan beragam.

“Untuk itu, profesionalisme dan integritas semua pemangku kepentingan merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi,” Kata Sekda.

Dia menjelaskan, Presiden telah menandatangani UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan UMK serta peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

“Dengan telah ditetapkannya UU tersebut, tugas kita adalah melaksanakan sebaik-baiknya demi terwujudnya visi dan misi pemerintah. Dalam hal perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha, perlu izin yang dalam UU tersebut menjadi kluster perizinan berusaha berbasis risiko,” Jelas Sekda.

Sekda menambahkan, jumlah perusahaan sampai tahun 2020 berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP) telah mencapai 315.395 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja mencapai 7.756.135 orang. Sementara terkait keselamatan kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, tahun 2019 terdapat 114.235 kasus kecelakaan kerja dan sepanjang Januari hingga Oktober 2020 terdapat 177.161 kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja yang 11 diantaranya disebabkan Covid-19.

“Termasuk dalam kategori kecelakaan kerja adalah kecelakaan lalu lintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja, dari tempat kerja menuju tempat tinggal,” Tambahnya.

Kemudian, lanjut Sekda, kecelakaan kerja tidak menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran linkungan. Namun dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan indeks pembangunan ketenagakerjaan. Untuk itu, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran pentingnya K3.

“Secara keseluruhan, peningkatan pengawasan menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja. Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja,” Ujar Sekda.

Pada kesempatan itu, Sekda mengingatkan, K3 dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya. Menjamin setiap sumber produksi dapa dan dipergunakan secara aman efisien dan menjami proses produksi dapat berjalan lancar.

Selain itu, dalam rangka mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien, meningkatkan pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, maka upaya yang paling tepat adalah menerapkan Sistem Menajemen K3 (SMK3).

“Sebagaimana amanat pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan dan telah diatur pula dalam peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan SMK3” Ingat Sekda.

Sekda berharap, kegiatan Bulan K3 Nasional ini diikuti secara nasional di semua lembaga, intitusi, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan perusahaan. Dirinya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan terlibat aktif dalam mengembangkan, mempromosikan serta membudayakan K3.

Usai memimpin apel, Sekda berkesempatan menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris dari Felix R Huwae, honorer Dinas Pariwisata dan Sheryl Titiheru, honorer Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku, serta penghargaan Kepatuhan Tertib Administrasi Kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku. Dan juga pemeriksaan peralatan kerja serta pemeriksaan tingkat kelelahan oleh Balai Hiperkes.

Turut menghadiri Apel Bendera Bulan K3, Kadis Nakertrans Provinsi Maluku, pejabat instansi vertikal Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan, Angkasa Pura, Asosiasi pengusaha tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Pimpinan serikat pekerja/buruh tingkat provinsi dan kabupaten/kota, para pimpinan perusahaan dan pekerja se-Maluku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved