NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tinjau Langsung Penerapan PPKM Mikro, Tim Wasev Kodam IV/Diponegoro Kunjungi Desa Mayong Lor

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 15 Februari, 2021 by NKRIPOST

Nkripost, Jepara – Komandan Kodim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang S.E.,M.I.Pol, menerima kunjungan kerja dari Tim Wasev Kodam IV/Diponegoro dalam rangka kesiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di wilayah Kabupaten Jepara. Pada Senin (15/2/2021).

Guna mengetahui sejauh mana implementasi dilapangan terhadap penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Pamen Ahli Pangdam IV/Diponegoro Bidang Lipengtek dan LH Kolonel Inf Kus Hariyono.

Didampingi, Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang, Pasi Ops Kodim Kapten Inf Triyono meninjau langsung Posko PPKM yang berbasis Mikro yang berada di Desa Mayong Lor, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Kedatangan rombongan Tim Wasev Dari Kodam IV/Diponegoro disambut oleh Petinggi Desa Mayong Lor, Budi Agus Priyanto, S.A.P beserta perangkat dan Muspika Kecamatan Mayong.

Dalam kesempatannya, Kolonel Inf Kus Hariyono menyampaikan kedatangan untuk melihat langsung pelaksanaan Program PPKM di wilayah Kabupaten Jepara, yang mana program ini merupakan program kelanjutan dari Pemerintah.

“Diharapkan dengan dilaksanakannya posko PPKM berbasis mikro ini ada perubahan yang signifikan, masyarakat dapat dihimbau serta mendukung bersama program ini sehingga penularan covid 19 dapat dicegah.” Tutur Kolonel Inf Kus Hariyono.

Sementara Dandim 0719/Jepara juga menyampaikan terkait PPKM berbasis mikro, yaitu untuk melakukan evaluasi maupun terobosan yang mana kegiatan ini dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang semakin meningkat, dengan harapan PPKM berbasis mikro ini dapat lebih bermanfaat.

“Untuk itu, pelaksanaan posko ini melibatkan semua komponen yang ada di desa, mulai Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat desa, Bidan desa, Linmas dan Ketua RT maupun Rw.” Ujarnya.

Dandim menambahkan, program ini merupakan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk itu, sebagai unsur pelaksana harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

(NKRI post Eko hariyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved