Diduga ada Mafia di Balik Talud Ambruk, Kajari SBT Tinjau Lokasi
Diterbitkan Sabtu, 23 Januari, 2021 by NKRIPOST
Muhammad Ilham.
Kajari Seram Bagian Timur (SBT).
NKRIPOST | Bula, Maluku – Dugaan ada Mafia di balik proyek Pembangunan Talud Pantai Gumemae, Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku.
Ironisnya Proyek yang dikerjakan itu, tujuannya untuk dapat mencegah abrasi air laut, proyek tersebut belum lama dibangun pada bulan Oktober 2020 lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBT, agar dapat mengevaluasi Kepala Dinas Parawisata Zainal Arifin Vanath untuk dimintai pertanggungjawaban tentang Proyek tersebut, Kamis (21/01/2021).
Pembangunan yang di kerjakan oleh CV. Julio Jaya Pratama sudah di kerjakan dua kali namun selalu mengalami kerusakan. Di duga ada yang tidak beres di balik konstruksi pekerjaan tersebut.
Kajari dataran Hunimua Muhammad Ilham mengatakan:
Saya sudah perintahkan Kakatindom untuk dapat mengumpulkan data tentang hasil pemeriksaan Kita di lapangan.
“Sementara kita panggil untuk di periksa dan pemeriksaan tersebut sudah 2 (dua) kali kita lakukan.
“PPK, KPA dan Bendaharanya. Sudah kami periksa, Ungkap, Ilham.
Lanjut Ilham, dirinya masih dapat menunggu informasi dari tim di lapangan tentang data -data apa lagi yang dapat di perlukan, Namun soal kerusakan kata Muhammad Ilham, masih dalam pekerjaan dan tahap pemeliharaan.
Berdasarkan kontrak, pemeliharaan sampai pada bulan juni. Masih punya kesempatan untuk diperbaiki, kita minta untuk mereka lebih serius dan lebih baik dan memperhatikan semua, Ujarnya.
Sekarang hasil eksposnya kami sudah sepakat dengan tim, bahwa ini sudah bisa di tingkatkan ke penyelidikan. berarti, sudah ada upaya-upaya yang bisa kita lakukan yaitu Penahanan dan penyitaan barang bukti, Tambahnya.
Surat perintah penyelidikan sudah lama masuk di Kajari, Kata Ilham, “surat masuk itu sejak bulan Maret 2020 lalu di penyelidikan tapi belum di tinggkat penyelidikan, setelah lewat proses penyelidikan nanti, akan bisa kita tentukan siapa yang tersangka dalam penyelewengan anggaran 1,3 M tersebut, Kurang lebih kaya begitu, Jelas Kajari.
Ilham meminta, Tim Jaksa waktu yang diberikan berdasarkan aturan Internal kita itu 30 hari, mudah-mudahan sudah bisa di terbitkan surat perintah, Ungkap Ilham.
Semoga tim saya dapat bekerja dengan baik jangan ada halangan karna ada faktor eksternal di luar kemampuan manusia.
Kerusakan talud itu diketahui akibat hantaman ombak yang begitu kuat beberapa hari lalu. Diduga kontruksi bangunan tidak kuat sehingga mengakibatkan ukuran 50 meter rusak berat.
“Proyek Pembangunan Talud ini bersumber dari Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) SBT, di tangani Satker Dinas Parawisata.
“Anggaran Proyek Talud yang di kerjakan oleh CV Julio Jaya Pertama senilai RP 1.505.000.000.00.
Sudah terhitung dua kali ambruk, sejak awal bulan November 2020 lalu, dan kerusakan kali kedua ini masih terjadi pada lokasi yang sama, Tutup Kajari Muhammad Ilham
Basir Pattiekon