NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polemik Poin 2d Maklumat FPI, Kapolri: Kebebasan Pers Tetap Di Jamin

WhatsAppTelegramTwitterEmailFacebook
Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 6 Januari, 2021 by NKRIPOST

Maklumat Kapolri

NKRIPOST, JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram sebagai penekanan atas maklumat larangan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) menyikapi SKB Menteri soal dibubarkannya FPI. Idham menyatakan Polri tetap menjamin kebebasan pers.

Surat Telegram ini sekaligus menjawab polemik poin 2d terkait larangan bagi masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Idham menegaskan point tersebut tidak menyinggung soal media atau pers.

Surat telegram bernomor: ST1/I/HUM.3.4.5/2021 ditujukan kepada Polda Jajaran. Surat diterbitkan tanggal 4 Januari 2020 dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Kapolri Jenderal, Idham Azis

Idham menjelaskan jika poin 2d dalam maklumat soal FPI tidak menyinggung media. Idham menegaskan jika Polri menjamin kebebasan pers sepanjang yang dimuat memenuhi kode etik jurnalistik.

“Disampaikan kepada Kapolda bahwa penekanan maklumat Kapolri nomor: MAK/1/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada poin 2d yang berbunyi masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait, baik melalui website maupun media sosial dalam maklumat poin 2d tersebut tidak menyinggung,” tulis Jenderal Idham Azis, Senin (4/1/2021).

“Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi UU pers, kebebasan berpendapat tetap dapat jaminan konstitusional,” lanjutnya.

Idham menyampaikan apabila ada masyarakat yang membuat konten dan bertentangan dengan maklumat tersebut, maka Polri akan melakukan penindakan. Hal itu akan dilakukan Polri jika konten tersebut menimbulkan kegaduhan, berbau provokasi, dan memecah belah.

“Dalam poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika seperti: mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.Loading…

“Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers,” jelas Idham. (polri)

WhatsAppTelegramTwitterEmailFacebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *