NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kurangi Lonjakan Kasus Covid 19 Pemerintah Larangan Pesta Tahun Baru

WhatsAppTelegramTwitterEmailFacebook
Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 31 Desember, 2020 by NKRIPOST

NKRI POST.CO.Jambi|Kerinci – Tahun baru 2021 di depan mata. Namun, di tengah pandemi Covid-19 sejumlah pemerintah daerah melarang perayaan tahun baru 2021 agar tidak terjadi lonjakan kasus positif Covid-19.

Tahun baru 2021 dipastikan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Perayaan tahun baru 2021 diwarnai sejumlah aturan karena Indonesia masih menghadapi pandemi.

Beberapa kegiatan perayaan tahun baru seperti pesta kembang api, panggung hiburan, dan lainnya, tidak di perbolehkan sesuai dengan surat edaran nomor 232 /STP.Covid-19/Krc tentang Penundaan Izin Kegiatan untuk mencegah Covid – 19 di Kabupaten Kerinci.

Polsek Gunung Kerinci, IPTU. Harmin Dasiba, saat ditemui media NKRIpost. Kamis 31 Des 2020, sekira jam 22,30wib
Menegaskan “warga tidak menggelar perayaan Tahun Baru 2021 dengan pesta kembang api yang mengundang keramaian dan kerumunan di masa pandemi Covid-19, selain itu juga menjaga di setiap persimpangan jalan menuju area perkantoran bukit tengah dan persimpangan menuju rumah Dinas Bupati Kerinci, dengan anggota lebih kurang 80 personil dari kepolisian, TNI dan sat POL PP” ungkap Polsek Gunung Kerinci.

Hal yang sama juga di tegaskan Kabid Trantib Linmas, pol pp, Adlizar. Spd. Di temui saat sedang berjaga di jalan menuju rumah dinas Bupati. Mengatakan “sesuai dengan aturan dan surat edaran Bupati Kerinci, demi untuk memutuskan tali rantai penyebaran Virus Corona pada malam tahun baru ini kami, pastikan tidak ada kembang api, kemping atau perayaan lain yang bersifatnya perkumpulan untuk menghindari kerumunan” tegasnya.   (Man/MR).

WhatsAppTelegramTwitterEmailFacebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *