NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Meresahkan Galian C Tak Kantongi Ijin, Warga Bunga Tanjung: Segera Tutup

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 4 Desember, 2020 by NKRIPOST

Warga Di Kantor Camat Kecamatan Datuk Bandar Timur

Nkripost, Tanjung Balai – Menjamurnya Galian C di Lingkungan IV Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,yang tidak mengkantongi ijin sangat meresahkan warga pengguna jalan,terutama warga Lingkungan IV Kelurahan Bunga Tanjung karena Lokasi dari Galian tersebut berada di Lokasi Kelurahan Bunga Tanjung.

Galian C berupa tambang pasir yang dikelola oleh para pengusaha yang berasal dari Luar dan dalam Kelurahan, sangat sombong dan arogan kepada Masyarakat pengguna jalan dimana jalan yang setiap harinya mereka lalui sudah hancur luluh,sehingga warga yang melintas sangat kesulitan untuk melalui jalan tersebut karena rusak parah,belum lagi debu pasir yang disebabkannya,adapun material pasir mereka angkut dengan mobil Damtruk.

Tidak jarang antara warga dan sopir truk beradu mulut dengan para sopir pengangkut karena para sopir tidak mau ambil peduli dengan warga yg melintasi sepanjang jalan anwar idris hingga jalan Lingkar Selatan yang sering makan Debu dan Pasir yang mereka angkut.

Akhirnya,Kamis 3/12/20 sekira pukul 15.00 wib,warga masyarakat Lingkungan IV Kelurahan Bunga Tanjung berduyun duyun mendatangi Kantor Camat Kecamatan Datuk Bandar Timur memenuhi undangan plt Camat Datuk Bandar Timur PAHALA ZULFIKAR,S.STP,M.Si melalui suratnya Nomor 005/707/DTB/2020 bertempat di Aula Kantor Camat Datuk Bandar Timur dengan Acara Pertemuan antara pemilik tangkahan pasir ( Galian C ) dan Masyarakat Kelurahan Bunga Tanjung dalam persoalan rusaknya jalan Lingkar Selatan Lingkungan IV Kelurahan Bunga Tanjung.

Turut hadir dalam acara itu,antara lain,perwakilan dari Polsek Datuk Bandar, perwakilan dari Dinas Perizinan,Babinsa Kelurahan Bunga Tanjung,acara dipimpin Langsung oleh plt Camat Datuk Bandar Timur walaupun utusan ataupun perwakilan dari pihak Pengusaha Galian C tidak seorangpun yang hadir,padahal menurut keterangan Lurah Bunga Tanjung M.Syahnil surat Undangan telah disampaikan kepada mereka,pungkasnya.

Meskipun tanpa dihadiri oleh pihak Pengusaha acara tetap berlangsung dengan tiada hambatan walaupun diwarnai dengan intruksi dan sedikit perdebatan antara Pihak Kecamatan dengan warga, yang akhirnya warga Masyarakat Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur, khususnya Warga Lingkungan IV meminta kepada Instansi Terkait untuk segera menutup Tambang pasir (Galian C) tersebut melalui pihak Kecamatan.

Keinginan Masyarakat diterima oleh plt.Camat Datuk Bandar Timur Pahala Zulfikar,dan akan segera menindak lanjuti permintaan Warga serta akan menyurati pihak-pihak terkait dan akan melanjutkan kepada Walikota Tanjungbalai untuk memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong praja dalam melakukan penyegelan atau penutupan galian C illegal yang merugikan Masyarakat,Pahala juga mengatakan bahwa Pihaknya akan menyurati pada tanggal 7 Desember 2020.(Yunah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved