NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Duh!! Kejagung Tetapkan Dirut Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 16 Juni, 2023 by NKRIPOST

Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro,

NKRIPOST, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Ia langsung dilakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

PT Basis Utama Prima adalah perusahaan yang ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo. Perusahaan itu disebut merupakan milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, yang merupakan suami politikus PDI Perjuangan Puan Maharani. Happy Hapsoro memiliki 75.924 lembar saham BUP atau setara 99,9 persen saham perusahaan.

Sebelum ditetapkan tersangka, Muhammad Yusrizki yang notabennya merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) itu, dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (15/6) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Yusrizki, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan (Muhammad Yusrizki) kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/6).

Yusrizki yang diduga merupakan orang kepercayaan Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro itu ditahan selama 20 hari ke depan.

“Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari kedepan,” ucap Kuntadi.

Lebih lanjut Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menyelidiki ada atau tidaknya keterlibatan suami Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Penyelidikan dilakukan usai pihaknya menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka. PT Basis Utama Prima diduga merupakan perusahaan milik Happy Hapsoro.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengklaim, pihaknya selalu melakukan penelusuran hingga ke ujung. Namun, tetap berdasar pada ada atau tidaknya alat bukti yang ditemukan.

“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti. Kami tak mau berandai-andai, kalau tak ada alat bukti kami juga nggak bisa bertindak,” kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023)

BACA JUGA:

Ajudan Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo Diperiksa Kejagung

Tim Novel Baswedan Bertemu Menpora Bahas Pencegahan Korupsi

Polda Papua Barat Sita Aset Tiga Korupsi KONI Rumah Tanah Hingga Mobil Mewah

PT Basis Utama diduga melakukan pengerjaan power system dalam BTS 4G Bakti meliputi baterai, dan solar panel, dalam paket 1 sampai dengan 5. Pengerjaan tersebut setelah adanya permintaan atau perintah dari tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Muhammad Yusrizki sudah beberapa kali diperiksa oleh tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Yusrizki pernah diperiksa beberapa kali pada Maret 2023 lalu.

Korps Adhyaksa sebelumnya lebih dulu menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.

Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved