NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kajatisu dan Kapolda Sumut Turun Tangan Damaikan EZ Dengan SL Masih Hubungan Keluarga

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 24 Mei, 2023 by NKRIPOST

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H dan Kepala Kepolisian Sumatera Utara Irjen Pol.Drs. R.Z Panca Putra Simanjuntak, MSI menyaksikan Perdamaian EZ Dengan SL

NKRIPOST, NIAS – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H dan Kepala Kepolisian Sumatera Utara Irjen Pol.Drs. R.Z Panca Putra Simanjuntak, MSI turun langsung ke Nias Selatan untuk bertemu terdakwa Erlina Zebua alias ina Ayu yang sempat viral di media sosial sehubungan dengan tindak pidana “penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto, S.H., M.H, Selasa, 23/05/2023.

“Saya dan pak Kapolda turun ke Nisel untuk memfasilitasi atas viralnya di media sosial antara terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korban Sowanolo Laia sehingga hari ini ada titik terang untuk perdamaian kedua belah pihak.” Tuturnya.

Korban dan Pelaku masih ada hubungan keluarga, sehingga mereka sepakat untuk masalah ini diselesaikan secara keluarga tanpa ada dorongan siapa pun. keduanya tidak keberatan dan tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kejadian di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan.

“Proses persidangan pada perkara ini di pengadilan Negeri Gunungsitoli akan dilaksanakan kamis 25 mei 2023 guna memeriksa dan memutus perkara tersebut. proses hukum sudah dilimpahkan ke pengadilan ini mungkin Insyaallah ia tidak ditahan lagi kita tetap sidang dan dituntut sesuai berapa lama dia ditahan dan kemudian tidak ada lagi penahanan,” Ucap Idianto Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut.

Proses perdamaian disaksikan oleh kajari Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, S.H., M.H, Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa, ST, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H.,SIK, M.M, Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H. Kadis pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan pengendalian penduduk dan keluarga berncana Swasti E Duha, S.kep., Ns., MKN, Kepala desa Hilimbowo, Tokoh agama, Ibu korban Ina Fili Laia serta JPU kajari Nias Selatan.

BACA JUGA:

Himni Serahkan Baju Kebesaran Nias Khusus Walikota PGK Molen

Serius Tindak Tambang Ilegal Di Sumbar, Kapolda Bentuk Tim Operasi PETI

Oknum Guru SD di Nias Dilaporkan Cabuli 7 Murid SD ke Polisi

Pada saat ini Erlina Zebua alias Ina Ayu tidak lagi ditahan setelah penahanannya ditangguhkan, bahkan JPU kejari nisel mengantar ke rumah untuk bertemu kelima anaknya.

Permasalahan bisa diselesaikan secara istiadat, pemerintah desa dan kecamatan, baru nanti tindakan terakhir menempuh jalur hukum. Tutupnya mengakhiri.

Reporter : Fajar gea /Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved