NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kades di Cijeungjing Ciamis Yang Digrebek Warga Bersama Istri Orang, Nasibnya Kini!

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 26 April, 2023 by NKRIPOST

Tangkapan layar tiktok @motornijazx

NKRIPOST CIAMIS – Oknum seorang Kepala Desa (Kades) di Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis inisial AT dikabarkan mengundurkan diri setelah diduga selingkuh dengan wanita yang berstatus istri orang hingga digrebek warga.

Pengunduran diri AT sebagai kades tersebut disampaikan pada rapat musyawarah desa (musdes) luar biasa yang berlangsung di Balai Desa Kertaharja, Senin (24/4/2023) siang.

Musdes luar biasa tersebut dihadiri langsung oleh Camat Cijeungjing Iyus Sunardi, Kapolsek, Danramil, Ketua MUI, BPD berikut tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Camat Cijeungjing, Iyus Sunardi menyebutkan bahwa AT sudah menyatakan secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades Kertaharja.

“Surat pernyataan pengunduran diri secara resmi sudah disampaikan kemarin (Senin, 24/4) pada musdes. Saya bersama Muspika hadir pada kesempatan tersebut,” ujar Iyus Sunardi dikutip Tribunnews, Selasa (25/4/2023).

BACA JUGA:

Kapolri Didesak Copot Kapolres Tarakan Hingga Kapolda Kaltara, Gegara Ini!

Viral Parodi Nakes Bedakan Pasien Umum Dan BPJS Berujung Permohonan Maaf

Kapolres Nagekeo Ancam Bikin Stres Wartawan, Sesumbar Siap Tanggungjawab Sampai Mabes Polri: Begini Kata Kapolda NTT

Meski sudah ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan, menurut Iyus Sunardi pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Desa/BPD untuk disampaikan kepada Bupati melalui Camat.

Agar pelayanan kepada masyarakat tetap jalan dan tidak boleh terganggu serta kondusifitas tetap terjaga, katanya, tugas-tugas pelayanan administrasi sementara dilaksanakan oleh Sekdes.

“Sekdes sementara ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kades. Sambil menunggu proses selanjutnya dari Bupati,” katanya.

Setelah ada keputusan dari Bupati, ungkap Iyus, baru diangkat Pjs Kades.

Pjs Kades akan bertugas sampai terpilihnya Kades Definitif melalui mekanisme PAW.

“Itu pun kami masih menunggu keputusan Pak Bupati untuk langkah selanjutnya,” ujar Camat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved