Sidang Praperadilan Sekda Labuhanbatu Terhadap Polres Labuhanbatu Digelar PN Rantauprapat
Diterbitkan Jumat, 17 Maret, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, LABUHANBATU – Sidang praperadilan terkait penetapan MYS Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu yang ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu dalam perkara dugaan penyimpangan pengunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar 1 Milyar lebih digelar Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Kamis (16/3/2023).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Hendrik Tarigan SH MH dan panitera pengganti Sapriono SH MH sepakat dengan kedua kuasa hukum pemohon dan termohon untuk tidak membacakan isi dari gugatan/permohonan dari kuasa hukum MYS, begitu juga dengan jawaban dari kuasa hukum Polres Labuhanbatu sebagai pihak tergugat/termohon tidak dibacakan, dianggap sudah dibacakan.
Walau sidang sempat ditunda beberapa jam karena kuasa hukum dari dari Sekdakab Akhyar Sagala & Associates meminta agar sidang ditunda beberapa jam untuk mempersiapkan duplik guna menjawab kembali atas jawaban dari kuasa hukum Polres Labuhanbatu. Namun, setelah sidang dibuka kembali, duplik tersebut tidak dibacakan dipersidangan.
Begitu juga dengan Ramli Siregar kuasa hukum Polres Labuhanbatu juga meminta agar sidang kembali ditunda beberapa jam untuk mempersiapkan replik guna menjawab duplik dari kuasa hukum Sekdakab tidak dibacakan juga.” Tanya jawab sudah selesai. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin, 20/3, untuk mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan kedua pihak” ujar Hendrik Tarigan Hakim tunggal yang memimpin dipersidangan tersebut dan mengetuk palu sebagai pertanda sidang ditutup.
Sidang perdana Praperadilan yang diajukan MYS, Sekdakab Labuhanbatu terhadap Polres Labuhanbatu karena menetapkan dirinya sebagai tersangka mendapat perhatian dari sejumlah wartawan dan aktivis pemerhati Labuhanbatu.Walau sidang digelar setelah ditunda dan digelar untuk kedua kali pada pukul 19.30 wib tetap setia memantau jalannya persidangan.
BACA JUGA:
Ibu Tiga Orang Anak Bersama Rekannya Di Ciduk Polres Labuhan Batu, Gegara Kasus Ini
Turis Asing Ngamuk Saat Ditilang, Hina Polisi Cuma Butuh Uang
Sebelumnya, terkait kasus yang menimpa mantan bendahara sekretaris daerah Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara berinisial YN yang sudah ditahan Polres Labuhanbatu karena diduga melakukan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Tahun 2017 sebesar 1 Milyar lebih dan menetapkan Sekdakab Labuhanbatu MYS ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap MYS yang dilakukan Polres Labuhanbatu berbuntut panjang. MYS tidak terima, sehingga melakukan upaya hukum Ke Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan melakukan Prapradilan,(ACD)
https://youtu.be/4OUzckZPKWU
3 thoughts on “Sidang Praperadilan Sekda Labuhanbatu Terhadap Polres Labuhanbatu Digelar PN Rantauprapat ”