NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kejari Kota Pangkalpinang Resmi Tahan Mantan Dirut Perumda Tirta Pinang

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 26 Januari, 2023 by NKRIPOST

Kejari Kota Pangkalpinang Tahan ZN, Mantan Dirut Perumda Tirta Pinang

NKRIPOST, BANGKA BELITUNG – Sesuai dengan surat pernyataan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh pihak Kejari Kota Pangkalpinang melalui Kepala Seksi Intelijen, Waher T.J Tarihoran SH, MH, tertanggal 26 Januari 2023 dengan Nomor : PR-01/L.9.10/Dip.4/01/2023.

Dalam hal tersebut, Pihak Kejari Kota Pangkalpinang, Kamis (26/01/2023) tepatnya pukul 15.30 Wib telah melakukan penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Pinang Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022, yang mana menetapkan penahanan satu tersangka yakni inisial ZN yang dahulu menjabat sebagai Dirut Perumda Tirta Pinang.

Diketahui bahwa ZN dilakukan penahanan di Rumah Polresta Pangkalpinang dalam perkara dugaaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Perumda Tirta Pinang tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022.

BACA JUGA:

Dugaan Korupsi Bansos DKI di Era Anies: DPRD Akan Panggil Pasar Jaya dan Pj Heru Gak Nyangka Jawab Begini

Monica Haprinda Pimpin Rombongan PKK Kota PGK Kunker Ke TP PKK Kabupaten Banyuasin

Menguak Dugaan Korupsi Bansos DKI Di Era Anies Baswedan, KPK: Jangan Lapor Ke Medsos

Dijelaskan Kepala Seksi Intelijen, Maher dalam siaran persnya bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan oleh pihak penyidik, tersangka (ZN) dalam kondisi sehat serta kooperatif.

“Tindakan penahanan terhadap tersangka, ZN dilaksanakan sesuai dengan pasar 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP tentang syarat obyektif dan subyektif. Perbuatan tersangka dalam perkara ini disangka dengan pasal berlapis”, terang Maher dalam release yang disampaikan, Kamis (26/01/2023).

Ia juga kembali menjelaskan secara terperinci, ZN dikenakan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 13 Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP melakukan penyimpangan dana representatif dan pengadaan barang dan jasa, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang – undangan. (0999)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved