NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Nilai Korupsi Dana Covid-19 BPBD Flotim Untuk Tersangka PLT 1 M Terkesan Prematur Tuduhan Jaksa

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 17 November, 2022 by NKRIPOST

VIDEO: Nilai Korupsi Dana Covid-19 Untuk Tersangka PLT 1 M Terkesan Prematur

 

NKRIPOST, FLOTIM – Temuan Penyelewengan sejumlah anggaran dana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur akhirnya Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur (Kejari Flotim) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid 19 ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (15/11/2022).

Kasie Pidsus Cornelis S Oematan kepada Awak media di Kejaksaan Negeri Larantuka pada Selasa malam 15 November 2022 menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur 2020 itu dinyatakan rampung.

“Barang bukti dan tiga tersangka, yakni PIG mantan Sekretaris Daerah Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD, dan PLT sebagai mantan Bendahara BPBD, kita serahkan ke JPU hari ini,” Ujar Kornelis.

Selanjutnya, ketiga tersangka yaitu PIG mantan Sekretaris Daerah Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD dan PLT sebagai mantan Bendahara BPBD akan ditahan selama 20 hari sejak 15 November sampai (14/12/2022).

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid 19 tersebut Kejari Flotim menyebutkan kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai RP 1,5 miliar lebih.

Sungguhpun demikian, kejaksaan negeri Flores Timur melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kornelis Oematan belum merinci secara pasti dari kerugian negara tersebut yang di sangkakan kepada para pelaku.

“Kepada keluarga akan saya sampaikan langsung. Tapi untuk umum nanti akan kita sampaikan dalam surat dakwaan nanti di Persidangan.” Ujar Kasie Pidsus.

Informasi yang di himpun media ini, dari kerugian negara RP 1,5 miliar rupiah tersebut, kerugian negara yang disangkakan kepada  tersangka PLT senilai 1 miliar rupiah jauh berbeda dengan nominal angka yang di rilis Kejari Flotim pada (28/10/2022) lalu senilai 430 juta rupiah kerugian negara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur

BACA JUGA:

RDP DPRD Flotim Bersama Lembaga KPK Nyaris Ricuh, Meja Dewan Sempat Di Gebuk Gegara Anggaran Nakes Rp 5,6 M

12 Hari Berlalu, Komitmen Kejari Flotim Sita Aset Para Koruptor Kembalikan Kerugian Negara Di Nantikan Publik

Direktur RSUD Larantuka Diperiksa Tipikor Polres Flotim

Sementara itu tersangka PIG disangkakan dengan kerugian negara senilai hanya RP 300 juta yang juga jauh berbeda dengan nominal angka yang di rilis Kejari Flotim pada (28/10/2022) lalu senilai RP 700 juta rupiah kerugian negara.

Disisi lain, Tersangka AHB belum ada ditemukan informasi nilai kerugian negara yang Ia timbulkan.

Selain itu, JPU akan menyempurnakan rencana surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang.

“Setelah pelimpahan ini juga penyidik akan menerbitkan surat perintah penyidikan tindak pidana pencucian uang. Untuk kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp. 1,5 miliar lebih,” ujar Kasie Pidsus Kejari Flores Timur.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved