12 Hari Berlalu, Komitmen Kejari Flotim Sita Aset Para Koruptor Kembalikan Kerugian Negara Di Nantikan Publik
Diterbitkan Rabu, 9 November, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST LARANTUKA – Saat ini Publik Flores Timur (Flotim) Nusa Tenggara Timur (NTT) menunggu Komitmen Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur di Larantuka melakukan sita aset milik para Koruptor dana Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur sejak di lakukan Konfrontir pada Jumat 28 Oktober 2022.
Pengembalian Sejumlah kerugian Negara sebesar 1,5 M dan bahkan masih ada tersangka baru dari hasil BAP dan Konfrontir Jumat lalu.
Namun sudah terhitung dua belas (12) hari hingga Rabu 9 Nopember 2022 janji
Pihak kejaksaan Negeri Flores Timur masih di nantikan publik Flores Timur. Pasalnya hingga kini komitmen sita aset koruptor Dana Covid 19 terkesan masih hanya janji tinggal janji, belum memberikan informasi ke publik sampai dengan saat ini.
Sejak Senin 7/10/2022 hingga Selasa 8/10/2022 saat di konfirmasi oleh Awak media kepada Kajari Flotim Bayu Setyo Pratama, SH, M.H tentang apakah kerugian Anggaran Covid-19 sudah di kembalikan bahkan konfirmasi terkait Kejaksaan lakukan Sita Aset para Koruptor dana Covid-19 dan berapa Penambahan tersangka baru dari hasil Konfrontir Jumat 28 Oktober lalu bahkan apakah sudah di tetapkan tersangka baru, Kejari Larantuka enggan berkomentar, terkesan menghindar dan meminta kepada Awak media.
“Ke kantor saja di tunggu Pak kasi Pidsus Cornelis Oematan,” Ucapnya singkat di WhatsApp.
Saat yang bersamaan awak media hubungi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Larantuka Cornelis Oematan mengatakan kejari Flotim masih dalam proses.
“Berikan kami waktu, kami masih bekerja,”Jawab Pidsus Cornelis.
Informasi yang di himpun media ini, sejak hasil di Konfrontir Jumat 28 Oktober lalu sampai pada Rabu tanggal 9 November 2022 pihak kejaksaan Negeri Flores Timur belum memberikan kepastian ke publik, sementara itu kasus ini dikabarkan akan di kirim ke Pihak Tipikor di Kupang NTT untuk di sidangkan.
VIDEO: Erles Rareral Dan Kejari Flotim Sepakat Pertemukan 3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19
Diberitakan sebelumnya, Hari pertama gandeng Petronela Letek Toda sebagai Penasehat Hukum, Pengacara Kondang Erles Rareral melakukan gebrakan tak terduga dalam kasus dugaan korupsi dana covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur.
Putra kelahiran kota Pancasila tersebut meminta Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur menghadirkan dan mempertemukan ke tiga tersangka yang telah merugikan keuangan Negara sebesar 1,5M tersebut, pada hari ini, Jumad 28 Oktober 2022 bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda yang ke 94 tahun.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Sekda, Paulus Igo Geroda, Kepala BPBD, Alfons Betan, dan mantan bendahara BPBD, Petronela Letek Toda.
Keterangan tersebut disampaikan Erles Rareral, Kamis 27 Oktober 2022 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur usai mendampingi Kliennya.
“Besok Jumat (hari ini, red) kami akan panggil semua dan saya minta pak Kejari, semua mereka bertiga itu akan hadir bersama di konfrontir guna menyelesaikan uang 1,5M itu. Setelah apel upacara selesai akan mempertemukan mereka, apapun mereka harus kasih kembali 1,5M ke negara lewat kejaksaan,” ucapnya.
Menurutnya, kehadirannya di bumi Reinha Rosari guna memberantas korupsi.
“Saya hadir di bumi Reinha Rosari Larantuka ini untuk menyelesaikan semua dan memberantas korupsi. Tekad kami bersama Kejari sama, sudah berbicara dan berkomitmen yang sama mengenai kasusnya ibu Petronela itu,” Lanjut Rareral menjelaskan.
Erles Rareral juga menegaskan bahwa apapun yang terjadi dana covid-19 sebesar 1,5M harus dikembalikan.
“Apapun saya hadir disini untuk pengembalian uang 1,5M itu, dari mana terserah mereka yang melakukan mereka harus mengembalikan. Jadi jangan berkembang A,B,C,D, tidak penting apapun harus kasih kembali, mau dari mana itu urusan mereka karena mereka yang melakukan,” tutup Pengacara Kondang tersebut.

BACA JUGA:
Pengacara Erles Rareral Dan Ketua Kompak Apresiasi Kejari Flotim Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Covid–19
Mantan Bendahara BPBD Flotim, DPO Kasus Korupsi Di Tangkap Kejari Dan Polisi
Kejari Larantuka Tetapkan Sekda Flotim Tersangka Dana Covid-19
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo secara singkat menyampaikan siap bekerja sama demi bumi Flores Timur.
“Kedepan kita akan bekerjasama yang lebih baik untuk kepentingan bumi flores timur,” ucap Bayu singkat.(*)
