Kasus Penyalahgunaan BBM, Polres Flotim Tetapkan Oknum Polair Dan Agen Kapal Jadi Tersangka
Diterbitkan Rabu, 12 Oktober, 2022 by NKRIPOST
VIDEO PENANGKAPAN 1,5 TON BBM JENIS SOLAR DI FLORES TIMUR
NKRIPOST LARANTUKA – Berkas kedua petunjuk P-19 atas kasus penangkapan 1,5 Ton BBM jenis Solar akhirnya dikembalikan Polres Flores Timur ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Oktober 2022 membenarkan hal tersebut dan mengatakan dalam kasus tersebut telah ada penambahan dua (2) tersangka.
“Berkas masih diteliti JPU dengan penambahan 2 Tersangka, yakni Oknum Polair berinisial I yang bertugas di Kabupaten Lembata dan Agen Kapal kargo KM Segara inisial EF yang beralamat di Lewoleba sehingga saat ini dalam kasus penangkapan 1,5 Ton BBM telah menjadi 4 tersangka,” jelasnya.
Menurutnya, tersangka diancam 6 tahun penjara karena telah melanggar pasal penyalahgunaan pengangkutan BBM yang disubsidi Pemerintah.
“Tindak pidana, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan BBM yang disubsidi pemerintah, sebagaimana di maksud dalam Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah di ubah dalam pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara,” tutup Ngurah Joni.

BACA JUGA:
BBM Jenis Solar Diduga Milik Oknum Pol Air Di Sita Tim Buser Polres Flotim
Mantan Bendahara BPBD Flotim Resmi Ditetapkan Jadi DPO, Kejari Minta Bantuan Polri
Wakil Ketua Komisi II DPRD Lembata Desak Polisi Tangkap Oknum Pol Air Diduga Pemilik BBM Yang Masih Bebas Berkeliaran
Diberitakan sebelumnya, kasus penangkapan 1,5 ton BBM jenis Solar yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2022 di Pelabuhan Laut Larantuka tersebut, Polres Flores Timur.
Sebelum menetapkan Oknum anggota Polair yang bertugas di Kabupaten Lembata dan Agen Kapal tersebut, Polres Flores Timur telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni tersangka H dan RU.(*)
