Mantan Bendahara BPBD Flotim Resmi Ditetapkan Jadi DPO, Kejari Minta Bantuan Polri
Diterbitkan Senin, 10 Oktober, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST LARANTUKA – Petronela Letek Toda (PLT), mantan Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur yang adalah tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 kini resmi ditetapkan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka Petronela Letek Toda alias PLT resmi ditetapkan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor : TAP-01/N.3.16/Fd.1/10/2022, tanggal 07 Oktober 2022.
“Bahwa langkah tersebut dilakukan penyidik setelah penyidik melakukan panggilan secara patut sebanyak 3 kali tersangka mangkir, dan pada saat upaya paksa, Tersangka tidak ditemukan di tempat tinggalnya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo melalui Kasi Pidsus, Cornelis S. Oematan lewat pesan singkat, Jumat, 7 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:
Bendahara BPBD Flotim Masuk DPO Kejari Usai Tiga Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Ini Tampangnya
Polres Pangkalpinang Dinilai Lamban Tangani Kasus Cek Bodong, Korban Meradang: Jadikan Pelaku DPO
Kejari Larantuka Tetapkan Sekda Flotim Tersangka Dana Covid-19
Selain itu, dikatakan Oematan, usai menetapkan tersangka Petronela Penyidik Kejari Flores Timur juga telah meminta bantuan Polri melalui Polres setempat.
“Selanjutnya untuk pencarian terhadap PLT Penyidik Kejari Flores Timur akan meminta bantuan ke Polri dalam hal ini Polres Flores Timur, dan secara berjenjang akan meminta bantuan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” jelasnya.
Dikatakan juga bahwa dengan ditetapkan menjadi DPO, bukan berarti Penyidikan perkara tersangka PLT dihentikan, akan tetapi Penyidikan akan tetap berlanjut.
“Jika sampai tahap Penuntutan tersangka belum ditemukan, JPU dapat melimpahkan berkas perkara Tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, tanpa kehadiran tersangka/terdakwa, dan proses persidangan dapat dilakukan secara In Absentia,” tutup Cornelis. ***
