NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bendahara BPBD Flotim Masuk DPO Kejari Usai Tiga Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Ini Tampangnya

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 30 September, 2022 by NKRIPOST

Ini sosok Petronela Leten, Bendahara BPBD Flores Timur yang telah ditetapkan tersangka dan masuk DPO Kejari Larantuka

NKRIPOST, FLORES TIMUR – Sesuai amanat Undang-undang (UU), Kejakasaan Negeri (Kejari) Flores Timur telah mengeluarkan surat panggilan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 sebanyak tiga (3) kali untuk PLT selaku Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur.

Meski demikian, sesuai surat panggilan ke 3 yang dijadwalkan pada Kamis, 29 September 2022, tersangka PLT tetap tidak mengindahkan panggilan hingga Kejari Flores Timur menetapkan PLT sebagai Buronan.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo melalui Kasi Pidsus, Cornelis S. Oematan melalui pesan singkat, Kamis, 29 September 2022.

“Tersangka PLT sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali dan yang terakhir direncanakan akan diperiksa hari ini, Kamis, 29 September 2022, namun sampai jam 16.00 wita, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan atau alasan yang sah,” jelas Oematan.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Kejari Larantuka Tetapkan Sekda Flotim Tersangka Dana Covid-19

Mantan Bendahara Wakil Bupati Flores Timur Di Periksa APH, Di Duga Keras Selewengkan Keuangan

Jaksa Sebut Oknum Wartawan TVRI Ikut Terima Dana SatGas Covid-19 Di BPBD Flotim, 8 Lagi Masih Rahasia

Dikatakan juga bahwa dalam pemanggilan ke 2 dan ke 3, tersangka tidak berada di rumah

“Dan saat dilakukan pemanggilan 2 dan pemanggilan ke-3 terhadap PLT, penyidik Kejari Flores Timur tidak bertemu dengan tersangka di alamat rumahnya,” jelasnya.

Menurut Cornelis, karena tersangka PLT sudah 3 kali tidak mengindahkan panggilan maka Penyidik Kejari Flores Timur menetapkannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Oleh karena itu terhadap Tersangka PLT, kami Penyidik Kejari Flores Timur akan menetapkan yang bersangkutan sebagai/masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya lebih jauh.

Lanjutnya, di hari yang sama tersangka AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD dan PIG selaku Sekda Flores Timur telah dilakukan pemeriksaan tambahan.

“Pada hari Kamis,29 September 2022, Penyidik Kejari Flores Timur telah melakukan Pemeriksaan tambahan terhadap Tersangka AHB dan tersangka PIG,” ucapnya.

“Dalam Pemeriksaan terhadap Tersangka AHB, yang bersangkutan didampingi Penasehat Hukum, Josep Pelipi Daton, SH.MH dan Ernestin Y. M. N. Kilok, SH. Sedangkan Tersangka PIG, yang bersangkutan didampingi oleh Penasehat Hukum, Agus Payong Boli, SH.MH dan Dedi Hewen, SH.,” tutup Kasi Pidsus Kejari Flores Timur.

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved