NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pekerja Di Kota Tangerang Tak Laporkan Masalah THR, Begini Alasannya

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 15 April, 2022 by NKRIPOST

Ilustrasi Pekerja Tutup Mulut

NKRIPOST, TANGERANG Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengungkapkan bahwa pekerja di Kota Tangerang jarang melapor saat ada masalah dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.

Sekretaris SPSI Kota Tangerang, Hardiansyah berujar, pekerja di Kota Tangerang tak melapor saat THR mereka bermasalah lantaran takut posisinya sebagai pekerja terancam.Iya karena kan kalau melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker Kota Tangerang), pasti kan Disnaker ambil tindakan. Ketika tindakan itu dilakukan, hubungan kerja dari pekerja tersebut akan terancam,” ujar Hardiansyah, Kamis (14/4/2022).

Lantaran jarang ada pekerja yang melapor, Hardiansyah mengaku kesulitan mendeteksi pekerja yang punya masalah dengan pembayaran THR mereka.

Meskipun demikian, ia menyebutkan jarang ada masalah dengan pembayaran THR di Kota Tangerang, khususnya di perusahaan-perusahaan yang memiliki serikat pekerja.

“Kalau yang ada serikat pekerjanya sudah clear sebetulnya, jarang sekali ada kendala terkait dengan THR. Biasanya yang jadi masalah itu perusahaan yang tidak ada serikat pekerjanya.

BACA JUGA:

Kabar Gembira Untuk ASN.! Presiden Pastikan Tunjangan Kinerja 50 Persen, THR dan Gaji ke-13

Menaker Ida Fauziyah: THR 2022 Tidak Boleh Dicicil

Dia menambahkan, SPSI Kota Tangerang akan mengadvokasi karyawan yang THR-nya tidak dibayar atau ditunda.

Pihaknya juga bakal mengawasi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban soal pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku.

“Setiap tahun kami lakukan advokasi kepada karyawan atau kepada perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan (soal THR),” ucapnya.

Untuk diketahui, Disnaker Kota Tangerang membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami masalah soal pembayaran THR Idul Fitri tahun 2022.

Posko itu dibuka sejak 13 hingga 29 April 2022. Pekerja yang menemui masalah bisa langsung mendatangi posko atau mengirim surat ke Disnaker Kota Tangerang. (sen).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved