NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polresta Banjarmasin Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Jaran Intan 2022, Ini Hasilnya

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 24 Februari, 2022 by NKRIPOST

Polresta Banjarmasin Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Jaran Intan 2022

NKRI POST, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin menggelar Konferensi Pers Hasil Operasi Jaran Intan 2022. Kamis (24/02/2022).

“Kami berhasil mengungkap 6 pencurian sepeda motor dan 9 kasus penggelapan dari 13 laporan Polisi, dengan terduga pelaku sebanyak 15 orang,” terang Kabag Ops Kompol Aris Munandar, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito, S.I.K., M.H.

Selain itu ujarnya, dalam operasi yang berlangsung dari tanggal 09 Februari 2022 sampai dengan 20 Februari 2022, Polresta Banjarmasin dan Polsek jajaran juga mengamankan 13 barang bukti berupa sepeda motor.

Kemudian dari 15 terduga pelaku, 2 orang diselesaikan secara restoratif justice. Hal itu dikarenakan korban sepakat untuk tidak menuntut secara hukum atau berdamai.

Sementara tempat yang sama Kasat Reskrim Kompol Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., menjelaskan untuk modus mulai bergeser dari pencurian ke penggelapan.

“Penggelapan ini korban meminjamkan atau menggadaikan kepada terduga pelaku yang kemudian dipindah tangankan atau dijual,” jelasnya.

Sementara untuk modus pencurian dilakukan beragam dengan menggunakan kunci letter T atau pakai kunci kendaraan yang pemiliknya lengah atau tertinggal kunci disepeda motor.

“Saya imbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap kendaraan miliknya dari aksi kejahatan, “ imbuh Kasat Reskrim.

Perwira menegah Polri itu juga menyampaikan beberapa tips untuk mencegah dan menghambat aksi pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor saat menjalankan aksinya diantaranya.

1. Kunci setang sewaktu memarkir
2. Gunakan kunci tambahan / kunci rahasia
3. Kunci setang sepeda motor pada arah kanan
4. Jika perlu pasang alarm disepeda motor
5. Jangan tinggalkan atau memarkirkan sepeda motor dalam keadaan kunci masih tertempel yang menimbulkan niat kejahatan untuk melakukan pencurian.(YUSI/PolrestaBanjarmasin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved