Kuasa Hukum Hidayat Afif SH, Tegaskan PT. Porsea Alam Mandiri Punya Izin Lengkap, Ini Faktanya!!!.
Diterbitkan Selasa, 25 Januari, 2022 by NKRIPOST
https://youtu.be/FPKFM4mdR04
Video Pernyataan Kuasa Hukum PT. Porsea Alam Mandiri Hidayat Afif SH
NKRI Post, Asahan – Terkait dugaan salah satu pemberitaan oleh LSM tentang galian C PT. Porsea Alam Mandiri yang di duga ilegal, Media NKRI Post menyambangi lokasi galian C tersebut tepatnya yang berada di Desa Bahung Sibatu-batu Dusun V Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan Sumatera Utara, Senin 24/01/2022 sekira pukul 13.00 wib.
Saat di lokasi galian C PT. Porsea Alam Mandiri, awak media bertemu dengan Kuasa Hukum PT. Porsea Alam Mandiri Hidayat Afif SH.
Kehadiran media di sambut baik olehnya.
Ketika di tanya mengenai berita miring tersebut langsung di tepis olehnya.
Selaku Kuasa Hukum, Afif justru menuding Pemberitaan yang di sampaikan melalui salah satu LSM tersebut sangat tendensius, Pasalnya pihaknya belum pernah di konfirmasi.
“Mengenai pemberitaan yang beredar, mereka yang mengatasnamakan salah satu LSM tersebut semuanya bohong karena mereka tidak pernah berkonfirmasi sebelumnya dengan kami dan untuk segala izin-izin yang di persyaratkan sudah ada, bahkan dari pemerintahan sendiri juga telah merekomendasi dalam hal ini Pemkab Asahan sudah merekomendasi proyek ini, sampai juga ke pendapatan daerah juga sudah kita selesaikan dan sudah sesuai prosedur perundang-undangan di Negara Republik Indonesia,.” jelas Hidayat Afif SH.
Disinggung terkait lahan galian C, Afif menyampaikan, Pada teknis pelaksanaan, Kliennya hanya bersifat seperti Pom Bensin. Setelah isi, bayar dan pergi.
“Untuk lahan yang di kerjakan ini sekitar 35 ha, di sini kita hanya menyediakan tanah urug saja, jadi motor dumtruck yang datang membeli tanah urug kepada kami,” Jelasnya.

Lebih lanjut Advokat yang berkepala Pelontos ini menegaskan, Kliennya juga telah berperan aktif terhadap lingkungan sekitar tempat usaha.
“Sedang mengenai jalan yang rusak dari awal sebelum beroperasi yang memberikan petrun termasuk menyiram jalan agar tidak berdebu dan juga perbaikan jembatan sehingga bisa di lalui seperti sekarang ini semuanya dari PT. Porsea Alam Mandiri dan untuk kontribusi PT. Porsea Alam Mandiri sendiri ada memberikan kontribusi kepada tiga desa sekitar yang di lalui armada – armada pengangkut tanah urug yaitu Desa Bahung Sibatu-batu, desa Tanjung Asri dan Desa Tanjung Alam, dan kontribusi yang di berikan untuk rumah ibadah, kontribusi untuk bantuan beasiswa bagi anak yang berprestasi,” imbuhnya.
Tidak ketinggalan Advokat Hidayat Afif juga menunjukkan sejumlah legalitas PT Porsea Alam Mandiri yang menjadi Izin Usaha Kliennya.
“Galian C PT.Porsea Alam Mandiri mulai beroperasi sekitar Desember 2021, kalau mengenai izin PT. Porsea Alam Mandiri semua nya sudah berizin dan lengkap dan bisa saya tunjukkan,di antaranya:
* SK Kementrian ESDM dengan nomor:929/1/IUP/PMDI/2021 yang di keluarkan dan di tetapkan di Jakarta tertanggal 17 September 2021.
* Surat Rekomendasi Dokumen UKL_UPL Pertambangan tanah urug dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan dengan nomor. 660.1/548/LH/2021.
“Perlu saya tegaskan kembali bahwa proyek ini di buat untuk mendukung proyek-proyek nasional untuk lintas jalan tol Sumatera yang akan berjalan beberapa waktu yang akan datang, jadi harapan saya mari kita dukung,” tutup Hidayat Afif SH kuasa hukum PT.Porsea Alam Mandiri mengakhiri.
Selesai konfirmasi Media bersama Kuasa Hukum Hidayat Afif SH tampak juga hadir dari Dinas Perizinan untuk menanyakan hal yang sama.
Kabiro: Nurlaili.
