NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dipolisikan Terkait Produk Berita, Judith Taolin Pertanyakan Kewenangan Polisi Layangkan Surat Panggilan

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 9 Desember, 2021 by NKRIPOST

Amplop Surat Panggilan Polisi

Nkripost, Kefa/TTU – Terjadi lagi, pihak tertentu menempuh jalur hukum dengan  mempolisikan jurnalis  lantaran tidak menerima produk berita.

Judith D. Lorenzo Taolin,  dilaporkan Agustino Mario Fernandes, anak mantan bupati Timor Tengah Utara 2  periode, Raimundus Sau Fernandes atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu tercatat di Polres Timor Tengah Utara dengan Nomor laporan : B / 1015 / XI/Res.2.5/2021/Reskrim tertanggal 08/09/2021.

Menanggapi undangan klarifikasi pihak Kepolisian, Jude sapaan akrabnya mengatakan bukan baru pertama kalinya ia dipolisikan.

“Laporan yang masuk ke sana (Polres, red) terhadap saya, bukan baru kali ini. Pernah ada juga laporan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh seorang pengusaha kayu namun tidak ditindaklanjuti lantaran ijin usaha beberapa pengusaha dicabut dan terbukti mengambil kayu dari dalam kawasan hutan lindung .

Tudingan pencemaran nama baik ini bermula dari pemberitaan di salah satu media online, terkait keributan, pengancaman dengan menggunakan senjata tajam oleh pihak Raimundus Fernandes dan perampasan motor milik seorang pemuda   pada September lalu yang baru dikembalikan Jumat (26/11/2021).

Dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Mario Fernandes di desa Haulasi kecamatan Miomafo Barat kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diterbitkan berdasarkan keterangan para korban Milikheur Taeki Nahas dan sejumlah narasumber yang menyatakan bertanggungjawab atas apa yang dilihat dan dirasakan di TKP. Namun beberapa saat setelah berita itu tayang di media online, ada klarifikasi dari Rai yang

mengaku, isi berita tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Itu bukan anak saya, melainkan saya ditemani seorang anak buah saya”, bantah Rai.”Itu fitnah”, lanjutnya.

Meski sudah memuat hak jawab hasil konfirmasi via seluler, pihaknya tetap bertekad menempuh jalur hukum.

Judepun membeberkan,
setelah tiga orang saksi diperiksa atas laporan Mario, barulah dirinya merima surat dari polisi.

“Saya sendiri yang terima surat dari polisi. Hari Jumat lalu saya sudah ke Polres”, jawab Jude kepada sejumlah media.

“Ini surat panggilan ditujukan ke saya, Judith D.L.Taolin. Secara pribadi, saya tidak punya masalah dengan pelapor. Kalau ini kaitannya dengan pemberitaan, saya juga mempertanyakan kewenangan polisi melayangkan surat undangan klarifikasi ke saya menyangkut produk berita”, tanya Jude.

Iya menyarankan polisi membaca lagi Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara RI.”Nota kesepahaman itu  tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers pada 2017,” tandas Jude kepada penyidik di Polres Jumat (03/12/2021) lalu.

Dia mengatakan  kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti diatur dalam Pasal 8. Sedangkan pemidanaan terhadap dirinya karena karya jurnalistiknya.

“Ini kalau saya diperiksa polisi, bisa jadi saya menilai salah satu upaya pembungkaman terhadap pers”, aku nya.
Kepada sejumlah media, Jude mengatakan ini termasuk kekerasan terhadap jurnalis dan dapat dijerat pasal pidana.

“Siapapun yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis, baik secara fisik ataupun verbal dapat dijerat pasal pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Pers dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta,” terang Jude.

Tidak hanya mengingatkan terkait pasal pidana di atas, ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk menempuh mekanisme penyelesaian seperti menggunakan hak koreksi dan hak jawab, jika merasa pemberitaan tidak sesuai fakta.

“Melalui kejadian ini, saya meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan terkait pemberitaan supaya menempuh mekanisme penyelesaian sesuai yang diatur dalam UU Pers. Yakni meminta hak jawab, hak koreksi, melapor ke media yang bersangkutan atau ke Dewan Pers. Jangan pakai gaya preman berhadapan dengan media apalagi  mengancam dan menakuti – nakuti akan memidakan seorang jurnalis di media sosial”, tegas Jude.

Kepada pihak Kepolisian juga, Jude menjelaskan bahwa berita yang ditulisnya sudah memenuhi kaidah – kaidah jurnalistik dengan mengkonfirmasi isu yang diterima ke pihak terkait.

“Jadi pelaporan atas diri saya salah alamat dan berpontensi mencedarai kebebasan pers dengan menggunakan “Pasal Karet”. Pencemaran nama baik tidak bisa di benarkan terlebih pemberitaan tersebut bersumber dari konfirmasi,” katanya, Rabu (08/12/2021).

Sementara, kepada pihak Kepolisian ia  menganjurkan kepada Satreskrim Polres TTU untuk membaca kembali regulasi – regulasi yang berkaitan dengan kerja-kerja jurnalistik.

“Sebagai mitra, saya meminta pihak kepolisian  membaca kembali regulasi – regulasi yang berkaitan dengan kerja jurnalistik. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat terhadap aparat yang lebih fokus pada pengusutan persoalan yang menimpa mereka yang memiliki kedudukan atau kuasa”, pungkas Jude.

Jude mengaku, menjelaskan mekanismenya ke penyidik dengan tujuan untuk tetap menjaga kemitraan yang selama ini terjalin baik.

“Apa yang saya sampaikan ke penyidik, semata – mata untuk menjaga kemitraan yang selama ini terjalin baik. Saya tidak mau dibenturkan dengan mitra dari Kepolisian hanya karena ada kepentingan orang luar”, ungkap Jude.

Di waktu yang berbeda, Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober S.Tr, K, saat dikonfirmasi  membenarkan adanya surat undangan klarifikasi tersebut.

Kasat Fernando mengakui, undangan tersebut hanya bersifat klarifikasi dan tidak memilik tujuan-tujuan yang bersifat membungkam profesi jurnalistik.

Lebih lanjut disampaikannya, surat tersebut dikeluarkan berpijak pada pengaduan yang disampaikan pelapor kepada Polres TTU.

“Kita meminta klarifikasi untuk mengetahui arah laporan tersebut. Jika itu berkaitan dengan pemberitaan maka kasus itu ditutup,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa, apabila laporan tersebut berkaitan dengan berita maka pihaknya tidak akan melanjutkan pengusutan atas laporan tersebut.

“Kalau berita, palingan kita ambil keterangan kita tutup,” ulang Iptu Fernando.

Diberitakan sebelumnya,  terjadi keributan dan perampasan motor di jalan umum desa Haulasi antara  mantan Bupati TTU, Raimundus  Fernandes, seorang pemuda diduga anaknya yang ikut turun dari mobil membawa sebilah klewang (pedang) jenis senjata tajam tradisional NTT,  Selasa (07/09/2021) malam.

Berdasarkan pengakuan korban, Milikheur Taeki Nahas dan dua saksi lainnya Alexander Muki dan Thom, anak mantan bupati, Mario Fernandes merampas motor mereka.

“Waktu itu mereka rampas motor kami. Tapi setelah insiden itu, ada urusan damai dan bayar denda ke kami. Mereka janji malam itu juga akan kembalikan motor, ternyata tidak dikembalikan. Motor kami baru dikembalikan Jumat (26/11/2021). Itupun pak Raimundus suruh kami ke Polres  menghadap pak Agus untuk ambil motor. Ternyata sesampainya kami disana, motor kami tidak dikembalikan tapi kami diperiksa tanpa surat panggilan. Dan motor itu baru dikembalikan tanggal 26 setelah kami memberi keterangan.

“Rupanya kami kasih keterangan dulu atas laporan anaknya pak Rai baru kami motor kami dikembalikan”, kisah Tom ke Jude Jumat tanggal 3 November sebelum memenuhi undangan klarifikasi di Polres.

Atas undangan klarifikasi pihak kepolisian, Jude menolak diambil keterangan. Adapun permintaan pihak penyidik untuk menunjukkan identitasnya seperti kartu Pers, Kontrak kerja dengan media dimaksud, namun tidak dipenuhi Jude.

“Kecuali profesi saya diragukan atau saya bekerja pada media abal – abal ya saya bersedia menunjukan semua itu. Tapi sekali lagi, karena ini menyangkut produk jurnalistik dan terkait pemberitaan, saya hanya bisa diadili di persidangan Dewan Pers, bukan Polisi” jelas Jude menutup wawancara beberapa media.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved