Diduga Sekolah MAN Padang Japang Limapuluhkota Menahan Rapor Murid Karena Belum Bayar Sumbangan Komite
Diterbitkan Selasa, 7 September, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST, LIMAPULUHKOTA –Beberapa wali murid dari sekolah tingkat SLTA MAN 1 Padang Japang Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluhkota, mengeluh karena tidak bisa melihat hasil rapor anaknya lantaran karena belum membayar sumbangan komite.
Pihak media NKRIPOST mengklarifikasi keluhan wali murid terhadap (IN) kepala sekolah, saat dikonfirmasi kepala sekolah membenarkan adanya penahanan lapor tersebut.
BACA JUGA:
Media NKRIPOST Silaturahmi Dengan Wakil Bupati Kabupaten Solok
“, Memang betul ada penahan lapor mereka, tetapi kan tidak menganggu proses belajar mengajar mereka,” sanggah (IN) kepsek
Berdasarkan UU No.75 tahun 2016 Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016. Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117 pada tanggal 30 Desember 2016 di Jakarta.
Padahal di aturan Permendikbud UU No.75 tahun 2016 sudah dijelaskan bahwa komite itu adalah berupa sumbangan/pungutan suka rela bukan paksaan, berati jika terjadinya penahanan lapor murid maka jelas diduga pembayaran komite secara paksaan. (ZAL)
