DPRD Kota Pangkalpinang Bentuk Pansus IV Perihal Kawasan Pergudangan
Diterbitkan Rabu, 21 Juli, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, Rabu (21/7/2021), mengatakan bahwa DPRD Kota Pangkalpinang akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) IV yakni terfokus dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang Tentang Penataan dan Pembinaan Kawasan Pergudangan di wilayah Kota Pangkalpinang.
“Sebelumnya, Pemkot Pangkalpinang pernah mengajukan Raperda Kota Pangkalpinang tentang penataan dan pembinaan kawasan pergudangan di Kota Pangkalpinang sesuai dengan peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia. Hal ini diajukan Pemkot yakni untuk penyesuaikan regulasi dalam penataan dan pembinaan kawasan pergudangan yang ada di Kota Pangkalpinang, seperti di kawasan pergudangan Selindung serta di kawasan industri Ketapang Kota Pangkalpinang”, papar Herzta yang juga menjabat selaku ketua PDI-P Kota PGK.
Ia juga mengakui walaupun Ibu kota Pangkalpinang memiliki wilayah yang cukup kecil akan tetapi sangat memilik pasar domestik yang cukup besar, dimana dengan jumlah populasinya memiliki daya beli yang semakin meningkat, maka diperlukan penataan kawasan pergudangan di wilayah Kota Pangkalpinang, semua harus diatur melalui regulasi payung hukum dan sesuai dengan rencana tata ruang Kota Pangkalpinang.
“Pemkot sudah memiliki perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang pendaftaran kawasan pergudangan, namun terjadi perubahan regulasi dengan peraturan menteri perdagangan RI yang terbaru, perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan pengajuan raperda Kota Pangkalpinang tentang penataan dan pembinaan kawasan pergudangan di Kota Pangkalpinang nanti”, tutupnya. (Sumarwan)