Bantuan Pihak Kejari, Walikota PGK Yakin Pendapatan Di Sektor Pajak Alami Peningkatan Listen to this article Diterbitkan Sabtu, 12 Juni, 2021 by NKRIPOST NKRIPOST, PANGKALPINANG – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Kamis (06/05/2021) melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemkot Pangkalpinang dengan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mengenai Bantuan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di ruang pertemuan OR Kantor Walikota Pangkalpinang.Dalam kegiatan tersebut, ia menuturan bahwa dalam peandatanganan Kesepakatan Bersama ini bertujuan agar pihak dari Kejari Kota Pangkalpinang dapat memberikan bimbingan dan arahan kepada pemerintah Kota Pangkalpinang mengenai hukum bidang perdata dan tata usaha negara.“Kita sangat memerlukan bimbingan dari pihak Kejari Pangkalpinang untuk mengetahui hal-hal yang mengenai hukum bidang perdata dan tata usaha negara maka kita dan pihak kejari Pangkalpinang melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama ini”, terang Molen sapaan akrab Sang Walikota.Ia juga menambahkan dan berharap dengan dilaksanakan Kesepakatan Bersama tersebut, bisa meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Pangkalpinang dari sektor pajak, seperti hal nya memberikan bantuan hukum somasi untuk wajib pajak yang tidak mau menyetor kewajiban pajak tersebut.“Kita berharap dengan adanya kesempatan ini, bisa membantu Pemkot menyelesaikan permasalahan tentunya masalah pajak, biasanya adanya penunggak pajak. kita bisa minta bantuan dari kejari pangkalpinang dengan memberikan Somasi kepada penunggak pajak untuk segera menyetorkan pajaknya. Saya sangat yakin hal ini akan membantu meningkatkan pendapatan PAD Pemkot terutama di sektor pajak”, tegasnya. (NRKIPOST BABEL)