Terkait 3 Raperda Seluruh Fraksi Berikan Pandangan Umum Di Paripurna DPRD Kota PGK Listen to this article Diterbitkan Selasa, 8 Juni, 2021 by NKRIPOST NKRIPOST, PANGKALPINANG – Senin (17/05/2021) bertempat di Kantor DPRD, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza secara langsung memimpin Rapat Paripurna Keenam Belas Masa Persidangan II yakni dengan agenda mendengarkan pandangan Umum Fraksi-Fraksi mengenai 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan oleh Pemkot Pangkalpinang.Ketiga rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang yakni sebagai berikut, 1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023. 2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 10 Tahun 1995 tentang pencegahan dan larangan pelacuran atau kegiatan yang sejenis, dengan itu, dalam Kotamadya daerah tingkat dua, Pangkalpinang.3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.Abang Hertza yang merupakan salah pentolan PDI-P ini, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan secara mendalam serta terperinci untuk mengambil keputusan akhir terhadap tiga Raperda yang disampaikan tersebut. (NKRIPOST BABEL)