Cabuli Anak Kandungnya 14 Tahun Hingga Melahirkan, Z Di Bekuk Polisi
Diterbitkan Sabtu, 13 Maret, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST.co I T.BALAI – Sungguh miris nasib Bunga(nama samaran)Gadis belia berusia 14 tahun ini menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri hingga melahirkan di rumahnya sendiri di kota Tanjungbalai.
Lelaki biadab,pelaku pencabulan itu bernama Edy alias Z , 47 thn, Buruh Harian Lepas tega mencabuli anak kandungnya hingga korban melahirkan anak hasil kejahatannya itu.
Pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wib telah terjadi tindak pidana Melakukan Persetubuhan terhadap Anak terhadap korban atas nama Bunga (nama samaran), yang dilakukan oleh Terlapor Z alias EDI dengan cara Terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat korban sedang tertidur, pada saat korban terbangun, Terlapor mengancam korban agar tidak berteriak, kemudian Terlapor mengeluarkan sperma nya di dalam vagina korban, perbuatan Terlapor berkelanjutan terus menerus, sehingga korban hamil dan saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di klinik bidan di Kota Tanjung Balai.
Mengetahui hal itu, S ( ibu kandung korban), melapor ke polres tanjungbalai,Nomor: LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021
Pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekira pukul. 17.00 wib, setelah melakukan penyelidikan oleh team TEKAB yang dipimpin oleh PADAL TEKAB Iptu Demonstar SH polres tanjung balai. team berhasil mengetahui keberadaan pelaku di dalam sebuah rumah kemudian team melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Z alias EDI di Desa Sei Taman kec Sei Kepayang Kab Asahan.
Kemudian team membawa tersangka ke kantor polres tanjung balai guna penyidikan lebih lanjut.
Edy alias Z telah melanggar pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(yuna)