PT. Rifansi Diduga Gunakan Tanah Galian C Tanpa Izin, Timbun Lokasi Pengeboran Minyak
Diterbitkan Sabtu, 6 Maret, 2021 by NKRIPOST
NKRIPost | Rohil – Kegiatan Usaha Pertambangan eksploitasi Sumber Daya Alam Pengerukan Tanah atau Galian C di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau , di duga marak beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM)
Usaha pengerukan tanah dan pasir atau Galian C di wilayah Kabupaten Rohil , selama ini terkesan luput dari pantauan dan pengawasan dari pemerintah maupun penegak hukum , Hal ini akan berdampak terhadap kerusakan ekosistim lingkungan kedepannya .
Berdasarkan data yang dirangkum dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau , tidak ada satupun warga atau perusahaan di Rohil yang mengantongi izin ( IUP OP) sehingga aktivitas usaha pertambangan pengerukan tanah dan pasir atau Galian C yang beroperasi patut diduga Ilegal .
Dari pantauan media , Selasa (1/3/2021) salah satu kegiatan usaha Pengerukan Tanah atau Galian C yang berada di wilayah Kepenghuluan Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir , terlihat bebas melakukan kegiatan pengerukan tanah diatas lokasi lahan milik seorang warga berinisial ORO seluas lebih kurang 5 hektare, beberapa alat berat seperti Ekscavator dan Loder sedang bekerja mengeruk tanah dilokasi tersebut .
Tidak tangung – tangung , pantauan dilokasi , ribuan kubik tanah dari Galian C ini diangkut oleh puluhan unit mobil Dumtruk Fuso warna Orange milik Perusahaan PT.Rifansi Dwi Putra salah satu perusahaan Sub Kontraktor PT .Chevron Pasifik Indonesia ( CPI), tanah kerukan ini informasinya akan digunakan sebagai bahan material pembangunan proyek penimbunan lokasi Pengeboran Sumur Minyak di wilayah Balam KM 0 Bangko Pusako.
Dari keterangan warga sekitar , diduga usaha ekploitasi pengerukan tanah atau Galian C ini adalah kerja sama pemilik lahan dengan pihak PT Rifansi Dwi Putra sebagai kontraktor proyek penimbunan Lokasi Sumur Minyak yang akan di bor.
Terkait hal ini, pihak PT.Rifansi Dwi Putra, saat dikonfirmasi awak media , mengenai legalitas izin Usaha pengerukan tanah atau Galian C sudah mengantongi izin dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI .
” Izin nya ada pak , ! sambil mengirimkan Surat IUP OP yang dikeluarkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang izin Usaha Pertambangan PengerukanTanah atau Galian C kepada Perusahaan PT Batatsa Tunas Perkasa, ” Jelas Tatang selaku Supervisor PT.Riafansi Dwiputra .melalui pesan singkat WhatsApp nya Rabu ,(3/3/2021)
Namun setelah di cek Izin Usaha Pertambangan Galian C tersebut terlampir izin usaha IUP OP tersebut berada di wilayah Rokan Hulu . Selanjutnya awak media mempertanyakan hal itu kembali kepada Tantang , namun Tatang menjawab , ” untuk lebih jelasnya silakan tanya langsung kepada pak Narto , ” balasnya melalui pesan WhatsApp nya.
Kembali awak media mencoba mengonfirmasi Narto selaku Manager PT.Rifansi Dwi Putra menjawab hal yang sama ,seakan melempar informasi kembali kepada rekannya yang lain ,
” Untuk lebih jelasnya Narto mengarahkan kembali menayakan hal itu kepada temannya RDP Irwan , ” balasnya lagi melalui Pesan WhatsApp nya . Terkesan pihak PT.Rifansi Dwi Putra menutupi informasi kepada media .
Terpisah, Penghulu Menggala Sakti, Muslim saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya Rabu (3/3/2021) mengatakan dirinya tidak pernah ada mengeluarkan surat rekomendasi atau izin untuk pengurusan Usaha Galian C .
” Saya gak ada mengeluarkan surat rekomendasi atau izin pak. ” kemungkinan dulu ada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pjs Penghulu Alexander . besok biar saya liat arsip nya di kantor.maklum saya baru dilantik 1 bulan setengah pak.” Jawabnya.(*)
( Milan )
.