NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KOPINUS Dukung Penuh Kejari Belu Bongkar Korupsi Di DPRD Belu, Minta Kejati NTT dan KPK Turut Memantau

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 18 September, 2026 by NKRIPOST

Adv. Antonius Ananias Aty Boy SH.

NKRIPOST JAKARTA – Korps Pasgibra Nusantara (KOPINUS) menyatakan dukungan penuh dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu di bawah kepemimpinan Kajari Arif Kanahau yang berani dan profesional membongkar dugaan korupsi belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Belu senilai Rp 3,7 Miliar.

Ketua Umum DPP Korps PASGIBRA Nusantara, Antonius Ananias Atyboy, S.H., menegaskan bahwa langkah penggeledahan Kantor DPRD Belu, rumah mantan Ketua DPRD JMSR, anggota DPRD aktif CT, dan penyedia (SF) adalah langkah yang sudah tepat dan berani.

“Kami dari Korps Pasgibra Nusantara yang lahir dari semangat bela negara dan cinta tanah air, sangat mendukung penuh Kejari Belu. Ini adalah bukti bahwa hukum tidak tumpul ke atas. Di perbatasan RI-RDTL, anggaran rakyat Rp 3,7 Miliar untuk belanja rumah tangga pimpinan dewan harus diusut tuntas. Tidak boleh ada toleransi untuk korupsi,” tegas Antonius Atyboy di Jakarta, Kamis (18/9/2026).

KOPINUS yang memiliki jaringan di seluruh NTT hingga di Kabupaten Belu menilai kasus ini menjadi perhatian serius karena terjadi di daerah perbatasan yang seharusnya anggaran difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk belanja rumah tangga yang di-mark up.

BACA JUGA:

Terus Bergerak, Penyidik Kejari Belu Geledah Kantor DPRD, Rumah Mantan Ketua DPRD Hingga Anggota Aktif Terkait Korupsi Rp 3,7 Miliar

Tiga Pernyataan Sikap KOPINUS:

1. Dukung Kejari Belu Tetap Profesional dan Jangan Takut Intervensi
KOPINUS meminta Kasi Pidsus Cornelis S. Oematan dan Kasi Intel Budi Raharjo untuk tidak ragu menetapkan tersangka. Jika terbukti ada aliran dana ke pimpinan DPRD periode 2019-2024, segera tahan. KOPINUS siap mengawal.

2. Minta Kejati NTT dan KPK Turut Memantau
KOPINUS meminta Kejaksaan Tinggi NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, untuk melakukan supervisi dan meminta KPK RI turut memantau kasus ini agar tidak masuk angin. Rp 3,7 Miliar di Belu itu nilainya sangat besar.

3. Korupsi di DPRD adalah Pengkhianatan Terhadap Rakyat Perbatasan
Anggota DPRD seharusnya menjadi teladan di perbatasan. Jika mereka tega menggerogoti uang belanja rumah tangga, itu adalah pengkhianatan terhadap rakyat Belu yang masih banyak hidup miskin.

“Prinsip KOPINUS jelas: Setia, Berani, dan Jujur. Siapapun yang korupsi, apalagi di lembaga DPRD, harus dihukum berat. Kami juga mengimbau Ketua DPRD Belu Theodorus Manehitu Djuang untuk kooperatif dan membuka semua dokumen kepada penyidik,” pungkas Antonius yang juga dikenal sebagai aktivis anti-korupsi.

KOPINUS akan terus memantau perkembangan penyidikan dan siap mengirimkan tim advokasi untuk menjadi pelapor jika diperlukan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved