Terus Bergerak, Penyidik Kejari Belu Geledah Kantor DPRD, Rumah Mantan Ketua DPRD Hingga Anggota Aktif Terkait Korupsi Rp 3,7 Miliar
Diterbitkan Jumat, 18 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST BELU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu terus menggeber penyidikan dugaan korupsi belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Belu. Setelah menggeledah kantor DPRD dan rumah penyedia, penyidik kembali menggeledah rumah mantan Ketua DPRD hingga anggota DPRD aktif.
Kasus ini terkait dugaan korupsi pemberian tunjangan kesejahteraan berupa belanja rumah tangga pimpinan DPRD Belu periode 2019-2024, khususnya Tahun Anggaran 2021-2023, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar.
Rangkaian Penggeledahan: 14 dan 17 September 2026
Penggeledahan pertama dilakukan pada Senin (14/09/2026) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor: PRINT-554/N.3.13/Fd.1/09/2026 tanggal 8 September 2026.
Tim Satgas dipimpin Kasi Pidsus Cornelis S. Oematan didampingi Kasi Intel Budi Raharjo, Kasi PAPBB Yerry Anro Foza, dan Kasubsi Penuntutan Musa Kevin Banjarnahor.
Tim menyasar 3 ruangan vital di Sekretariat DPRD Belu: Bagian Umum dan Keuangan, Subbagian Program dan Keuangan, serta Bagian Arsip, Persidangan dan Perundang-undangan.
“Dari hasil penggeledahan di Sekretariat DPRD Belu, tim mengamankan sebanyak 32 barang bukti, terdiri dari 29 dokumen penting, 2 unit laptop, dan 1 unit komputer PC,” ungkap Cornelis.
Di hari yang sama pukul 13.30 WITA, tim bergerak ke lokasi kedua, yakni kediaman SF (Stanislaus Fahik) di Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan. SF diketahui sebagai pihak ketiga penyedia katering / belanja rumah tangga pimpinan DPRD periode 2021-2024.
Dari rumah SF, penyidik mengamankan 21 dokumen, 1 stempel, 1 unit laptop, buku tabungan dan 1 buku rekening atas nama SF.
Penggeledahan berlanjut pada Kamis (17/09/2026) berdasarkan Surat Perintah No. 554.4/N.3.13/Fd.1/09/2026 tanggal 15 September 2026.
Tim tiba di kediaman JMSR, Mantan Ketua DPRD Belu periode 2019-2024 di Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat, dua jalur Tatakiren, sekitar pukul 14.49 WITA dengan dikawal personel TNI Kodim Belu.
Di hari yang sama, tim juga menggeledah rumah CT, anggota DPRD Belu aktif di Wekatimun, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat.
Mantan Ketua DPRD JMSR menyatakan kooperatif.
“Pada prinsipnya saya sangat kooperatif sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Saya mengikuti proses yang ada,” ujar JMSR usai penggeledahan.
Kajari Belu Arif Kanahau melalui Kasi Intel Budi Raharjo menegaskan penyidik akan tetap profesional, objektif dan transparan.
“Sampai saat ini sudah 12 saksi yang diperiksa. Setelah ini akan diperiksa sekitar 20-an saksi lagi, termasuk mantan Sekda Belu dan mantan Kabag Umum Setda,” terang Cornelis.
Penyidik juga akan mendalami perhitungan kerugian keuangan negara secara pasti sebelum penetapan tersangka.
BACA JUGA:
Jaksa Geledah Kantor DPRD Belu dan Rumah Legislator Stanislaus Fahik Terkait Korupsi Tunjangan Rp 3,7 Miliar
Sementara itu, Ketua DPRD Belu Theodorus Manehitu Djuang dalam siaran persnya, Selasa (15/09/2026), meminta semua pihak menghormati proses hukum.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya penyidikan, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Kejari Belu meminta dukungan masyarakat Belu perbatasan RI-RDTL untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.**
