NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Wamendagri Bima Arya: Tanah Ulayat Tak Boleh Dialihfungsikan Sepihak untuk PSN dan Investasi

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 7 September, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan tanah ulayat milik masyarakat hukum adat tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Tanah tersebut, kata Bima, tidak boleh hanya dimanfaatkan untuk kepentingan investasi atau Proyek Strategis Nasional (PSN).

Penegasan itu disampaikan Bima dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI membahas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Tanah Ulayat Bukan Tanah Biasa
Bima mengatakan Kemendagri memprioritaskan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dalam perspektif pembinaan pemerintahan daerah.

“Kementerian Dalam Negeri, khususnya dalam perspektif pembinaan pemerintahan daerah dan perlindungan kepentingan masyarakat hukum adat, menegaskan bahwa tanah ulayat yang telah diakui keberadaannya, tidak boleh diperlakukan sebagai tanah biasa yang dapat dialihfungsikan secara sepihak,” kata Bima.

“Apalagi hanya karena ada kepentingan investasi atau juga proyek strategis nasional,” lanjutnya.

Bima menekankan Pemda tidak memiliki kewenangan untuk menguasai atau mengalihfungsikan tanah ulayat secara sepihak, jika keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya sudah diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Kami pastikan bahwa Pemda tidak mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat, baik untuk investasi, maupun untuk pembangunan proyek strategis nasional,” tegasnya.

Selain itu, Bima menyoroti pentingnya integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar tidak terjadi tumpang tindih izin atau “izin ganda” di lapangan.

Ia merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Menurutnya, setelah integrasi dalam draf Ranperda RTRW, Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN melalui forum lintas sektor akan memastikan data pertanahan nasional sudah masuk dalam RTRW provinsi dan kabupaten/kota.

“Integrasi dengan RTRW, data pertanahan, kawasan hutan, dan data perizinan, dilakukan melalui koordinasi dan sinkronisasi lintas kementerian atau lembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” ujar Bima Arya.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah konflik agraria antara masyarakat adat, investor, dan pemerintah dalam pelaksanaan PSN.

BACA JUGA:

Menteri: Sertifikasi Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Yang Bisa Disertifikasi Butuh Bantuan Perguruaan Tinggi

Dalam kesempatan yang sama, Bima juga memaparkan upaya Kemendagri mendorong tertib administrasi pertanahan di desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).

“SIPADES adalah instrumen digital yang digunakan untuk membantu pemerintahan desa dalam melakukan penatausahaan dan pengelolaan aset desa secara lebih sistematis, dibandingkan dengan pola administrasi manual yang selama ini digunakan,” jelasnya.

Data Kemendagri menyebut, dari total 75.266 desa di Indonesia, sebanyak 21.074 desa atau sekitar 28 persen sudah menggunakan SIPADES.

Bima berharap digitalisasi ini bisa menjadi basis data awal untuk melindungi aset desa, termasuk tanah-tanah adat yang ada di wilayah desa.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved