NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pemkab Belu Luncurkan “Pengobatan Gratis Plus”, Warga Tanpa BPJS Bisa Berobat di Puskesmas dan RSUD

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 7 September, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST ATAMBUA – Pemerintah Kabupaten Belu di bawah kepemimpinan Bupati Willybrodus Lay, SH dan Wakil Bupati Vicente Hornai Gonsalves, ST resmi menjalankan program “Pengobatan Gratis Plus” untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan dan keluarga miskin.

Program ini tertuang dalam Peraturan Bupati Belu Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Keluarga Miskin dan menjadi wujud komitmen Pemkab Belu agar tidak ada lagi warga yang menunda berobat karena terkendala biaya.

Siapa Saja yang Bisa Dapat Layanan?
Dinas Kesehatan Kabupaten Belu,  Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dikutip dari akun Facebook @Belu PPID Diskominfo merinci 6 kategori masyarakat yang menjadi sasaran program “Pengobatan Gratis Plus”, yaitu:
1. Warga yang belum memiliki jaminan kesehatan apapun.
2. Warga yang belum atau sudah terdata dalam DTSEN – Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
4. Bayi baru lahir dari keluarga kurang mampu/miskin.
5. Pekerja rentan dengan penghasilan tidak tetap.
6. Korban kejadian yang tidak diharapkan, meliputi: penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas, tindak pidana, korban kekerasan seksual/KDRT, serta korban akibat pengobatan alternatif/tradisional.

“Program ini hadir untuk memastikan perlindungan kesehatan menyeluruh. Bahkan korban kekerasan atau kecelakaan yang belum punya BPJS tetap bisa dilayani,” kutip dari Flyer.

Syarat dan Lokasi Pelayanan
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat cukup membawa 3 dokumen utama:
1. KTP atau Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Belu
2. Akta Kelahiran – khusus untuk bayi baru lahir
3. Surat Keterangan Miskin dari Lurah/Kepala Desa setempat

Pelayanan kesehatan dapat diperoleh di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas dan Klinik, serta Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti RSUD yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:

Disperindag Belu Tera Ulang 10 Nozzle SPBU Wekatimun, Pastikan Takaran BBM Akurat

Pemerintah Kabupaten Belu mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan baik.

“Ini adalah wujud hadirnya pemerintah untuk rakyat. Jangan sampai ada warga Belu yang sakit lalu memilih tidak berobat karena tidak punya BPJS. Silakan datang ke Puskesmas atau RS dengan membawa syarat yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center Dinas Kesehatan Kabupaten Belu di 081 238 654 568.

Informasi resmi juga dapat diakses melalui akun Dinas Kominfo Kab. Belu dan Belu PPID Diskominfo.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved