Kejari Tanjung Balai Minta Inspektorat Audit Perwal Pemotongan Jasa BPJS Nakes dan 20% Gaji ASN
Diterbitkan Jumat, 4 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST TANJUNG BALAI — Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Bobon Robiana, S.H., M.H. meminta Inspektorat Kota Tanjung Balai melakukan audit terhadap dasar hukum Peraturan Walikota yang diduga menjadi landasan pemotongan uang jasa pelayanan BPJS tenaga kesehatan di RSUD Tengku Masnyur dan pemotongan 20% penghasilan 2.500 ASN Pemko Tanjung Balai.
Permintaan itu disampaikan saat menerima audiensi kedua Tim DPP LSM GEMMAKO RI di ruang kerja Kejari Tanjung Balai, Jumat (4/9/2026). Hadir mendampingi Kasi Intelijen Kejari Tanjung Balai Jurgen Panjaitan.
Dalam pertemuan tersebut, Kajari menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan GEMMAKO RI sesuai prosedur hukum.
“Kita akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku guna memberikan hasil secepat mungkin kepada pelapor,” ujar Kajari Bobon Robiana.
Bobon secara khusus menyoroti pemotongan jasa BPJS nakes di RSUD Tengku Masnyur yang terjadi sejak 2025 hingga 2026, di masa pergantian kepemimpinan dari direktur lama ke direktur baru.
“Kita akan meminta Inspektorat Kota Tanjung Balai melakukan audit atas dasar hukum yang berlaku dari pemerintah pusat, guna menelusuri landasan yang diikuti dalam penyusunan Peraturan Walikota yang diduga menjadi dasar instruksi pemotongan terhadap para tenaga kesehatan di RSUD Tengku Masnyur,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika Perwal tersebut tidak merujuk pada juknis Kemenkes, Kemendagri, dan aturan pusat lainnya, maka Perwal itu tidak memiliki kekuatan hukum.
“Apabila Peraturan Walikota ternyata tidak mengikuti petunjuk teknis dan ketentuan dari atas, maka tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ucap Bobon.
Kasi Intel Kejari Tanjung Balai Jurgen Panjaitan mengungkapkan timnya telah melakukan klarifikasi terhadap 16 orang narasumber dari laporan GEMMAKO RI.
“Hasilnya, pemotongan tersebut memang terbukti terjadi,” kata Jurgen.
Namun, saat dipanggil, perwakilan jajaran Direksi RSUD Tengku Masnyur juga datang membawa serta Peraturan Walikota yang dijadikan dasar hukum pemotongan jasa BPJS tersebut.
Selain kasus nakes, Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO RI Dodi Antoni bersama Kabid Investigasi I Alamsyah Siregar juga menyoroti dugaan pemotongan 20% penghasilan ASN Pemko Tanjung Balai.
BACA JUGA:
GEMMAKO Serahkan Bukti Baru ke Kejari Tanjungbalai, Bongkar Dugaan Potong 20% TPP 180 ASN RSUD Tengku Mansyur
Menurut Dodi, pemotongan itu terjadi pada Mei–Desember 2025 berdasarkan Perwal. Namun untuk periode Januari–Agustus 2026 diduga tidak memiliki dasar peraturan yang sah.
“Kita meminta Kejari menelusuri dasar hukum serta peruntukan riil uang yang dipotong tersebut,” ujar Dodi.
Dodi mengapresiasi sikap profesional Kejari dan meminta proses audit dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia menyebut keterangan dari 16 ASN yang sudah diperiksa cukup otentik menguatkan adanya dugaan pelanggaran.
“Kita berharap Kejari Tanjung Balai senantiasa profesional dan transparan, serta mewujudkan integritas dalam membasmi tindakan yang merugikan ASN Kota Tanjung Balai,” pungkas Dodi.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Tanjung Balai masih melakukan koordinasi dengan Inspektorat dan Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk menelusuri dokumen Perwal serta regulasi pusat terkait pengelolaan dana kapitasi JKN dan TPP ASN.**
