NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kembangkan Kasus OTT KPP Madya Banjarmasin, KPK Geledah 8 Lokasi Termasuk Perusahaan Tambang

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 2 September, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST BANJARMASIN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah melakukan penggeledahan di 8 lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada 26–28 Agustus 2026 dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan yang menjadi wajib pajak di KPP Madya Banjarmasin.

“Salah satu di antaranya adalah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. Wajib pajak ini ada proses pemeriksaan yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Ketika ditanya apakah salah satu lokasi tersebut adalah PT Adaro Indonesia, Budi belum merinci.

“Kami memang belum bisa sebut untuk saat ini terkait pihak-pihak yang kemarin dilakukan penggeledahan itu siapa saja, tetapi yang pasti salah satu di antaranya perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

Sehari setelah OTT, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan 3 tersangka:
1. Mulyono Purwo Wijoyo – Kepala KPP Madya Banjarmasin
2. Dian Jaya Demega – Pegawai KPP Madya Banjarmasin
3. Venasius Jenarus Genggor – Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti

Para tersangka diduga melakukan korupsi terkait pengurusan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perusahaan PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.

Atas pengurusan percepatan dan “kelancaran” restitusi tersebut, para tersangka diduga menerima uang apresiasi sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai jatah masing-masing.

Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara ini.

Dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dan pengembalian oleh saksi, penyidik telah menyita barang bukti berupa:
– Uang 680.000 dolar AS
– Emas 1,3 kilogram
– Uang tunai Rp100 juta

Penggeledahan akhir Agustus 2026 di Kalsel merupakan bagian dari upaya pelacakan aliran dana dan aset hasil tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA:

KPK Kembangkan Kasus Bea Cukai: 8 Tersangka Ditetapkan, Termasuk Kepala Bea Cukai Kediri

Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan ke perusahaan tambang dilakukan untuk mendalami keterlibatan korporasi dan pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam skema suap restitusi pajak.

“Kami mendalami siapa saja yang terlibat, termasuk pihak pemberi dan penerima, serta aliran dana hasil kejahatan,” kata Budi.

KPK mengingatkan wajib pajak agar tidak melakukan praktik suap dalam pengurusan administrasi perpajakan. Sementara untuk pegawai pajak, KPK menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan tersangka baru. Proses penyidikan masih terus berjalan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved