Lemtari NTT Apresiasi Kinerja Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar
Diterbitkan Senin, 31 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST MALAKA — Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (DPW Lemtari) Nusa Tenggara Timur menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M atas dedikasi dan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Malaka.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Ketua DPW Lemtari NTT, Paul Inacio, di Betun, Kabupaten Malaka, Senin (31/8/2026).
“Kami bangga karena kehadiran aparat kepolisian selama ini telah memberikan rasa aman bagi masyarakat adat, terutama dalam penyelesaian berbagai permasalahan sosial yang kerap muncul di tengah-tengah warga,” ujar Paul Inacio.
Ia juga menyoroti gaya kepemimpinan Kapolres Malaka yang dinilai humanis dan responsif.
“Kami sangat menghargai pendekatan humanis dan responsif dari Polres Malaka dalam menangani berbagai persoalan di wilayah kami,” katanya.
Menurut Paul, apresiasi ini sekaligus menjadi cerminan hubungan yang harmonis antara lembaga adat dan aparat penegak hukum di Polres Malaka.
“Kami berharap sinergi yang sudah terjalin baik ini terus ditingkatkan demi menjaga kedamaian dan mendukung pembangunan di Kabupaten Malaka,” lanjutnya.
Paul Inacio juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian.
“Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif bagi generasi mendatang,” ajaknya.
Ia menambahkan, selain menjaga kondusivitas wilayah, Polres Malaka juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya hidup rukun, menjaga toleransi, dan mencegah konflik sosial.
“Peran Polri tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai sahabat masyarakat yang turut membina kehidupan sosial yang harmonis,” tegas tokoh adat itu.
BACA JUGA:
Ketua DPW LEMTARI NTT Paul Inacio Resmi Dilantik di Gedung Nusantara V Jakarta
APA ITU LEMTARI?
LEMTARI adalah singkatan dari Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia.
LEMTARI merupakan wadah berhimpun, bermufakat, dan bermusyawarah para Tokoh Adat, Pemuka Adat, Pemerhati Adat, Akademisi, Alim Ulama, Cerdik Pandai, Ninik Mamak, dan Pemangku Adat dari seluruh Nusantara.
Sebagai lembaga nasional, LEMTARI hadir untuk memperjuangkan pengakuan, perlindungan, dan pengembangan hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia, sekaligus melestarikan nilai-nilai budaya, kearifan lokal, dan hukum adat sebagai jati diri bangsa.
—
VISI
Menjadi lembaga terdepan dalam penguatan jati diri bangsa melalui pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat yang berkeadilan, beradab, dan berdaulat di tanah airnya sendiri.
MISI
1. Memperjuangkan pengakuan konstitusional hak-hak masyarakat adat.
2. Melestarikan dan mengembangkan budaya serta tradisi adat Nusantara.
3. Memberdayakan masyarakat adat secara sosial, ekonomi, dan hukum.
4. Menjadi mitra strategis pemerintah dalam perumusan kebijakan terkait masyarakat adat.
—
FUNGSI LEMTARI
1. Pengakuan dan Perlindungan: Memastikan hak-hak masyarakat hukum adat diakui negara dan dilindungi dalam kebijakan.
2. Pelestarian Budaya: Mengembangkan nilai-nilai budaya, tradisi, ritual, dan kearifan lokal masyarakat adat.
3. *Pemberdayaan*: Meningkatkan kapasitas, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat adat.
4. Advokasi Kebijakan: Mengawal dan mengadvokasi regulasi pemerintah yang berpihak kepada masyarakat adat.
5. Riset dan Edukasi: Melakukan penelitian, dokumentasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan tentang hukum adat.
6. Penguatan Hukum Adat: Mendorong masyarakat adat di daerah untuk menghidupkan kembali aturan hukum adat di negerinya masing-masing sebagai pedoman hidup bermasyarakat.
TUJUAN LEMTARI
1. Mengakui, menghormati, dan menegakkan hak-hak masyarakat adat.
2. Meningkatkan kesadaran, partisipasi, dan peran aktif masyarakat adat dalam pembangunan.
3. Mengembangkan dan mewariskan kebudayaan serta tradisi masyarakat adat kepada generasi muda.
4. Meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat adat.
5. Memfungsikan, memberlakukan, dan mempergunakan kembali aturan hukum adat yang hidup di setiap negeri.
6. Menjadikan hukum adat sebagai “tulang punggung” dalam tata kelola kehidupan di daerahnya.
PROGRAM & KEGIATAN LEMTARI
1. Pelatihan dan Pendampingan: Pembinaan SDM adat, paralegal adat, dan pengurus lembaga adat di daerah.
2. Penelitian dan Publikasi: Kajian hukum adat, pemetaan wilayah adat, dan pembukuan peraturan adat tertulis.
3. Advokasi dan Kebijakan: Dialog dengan pemerintah pusat dan daerah terkait RUU Masyarakat Adat, tata ruang, dan sumber daya alam.
4. Pengembangan Ekonomi: Pemberdayaan UMKM, ekonomi kreatif, dan kearifan lokal berbasis potensi adat.
5. Musyawarah dan Pertemuan: Rapat kerja nasional, musyawarah adat, dan forum diskusi lintas suku dan agama.
6. Kodifikasi Hukum Adat: Menyusun dan membukukan aturan hukum adat agar menjadi rujukan tertulis di masing-masing wilayah.
MANFAAT KEHADIRAN LEMTARI
1. Kepastian Hukum: Masyarakat adat mendapatkan pengakuan dan perlindungan hak atas tanah, budaya, dan kelembagaan.
2. Pelestarian Budaya: Tradisi dan nilai luhur bangsa tetap hidup dan diwariskan.
3. Partisipasi Aktif: Masyarakat adat dilibatkan dalam proses pembangunan nasional dan daerah.
4. Kesejahteraan: Terbuka akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang berbasis potensi lokal.
5. Harmoni Sosial: Mengurangi konflik dan perselisihan melalui penyelesaian berbasis hukum adat dan musyawarah.
6. Penguatan Moral: Menumbuhkan etika, gotong royong, dan tata kehidupan yang beradab di masyarakat.
—
PENUTUP
LEMTARI meyakini bahwa kekuatan Indonesia ada pada keberagaman adat dan budayanya.
Dengan menguatkan masyarakat hukum adat, LEMTARI turut menjaga keutuhan NKRI, melestarikan peradaban Nusantara, dan memastikan tidak ada anak bangsa yang tertinggal.
“Dengan Adat Kita Berjaya, Dengan Budaya Kita Bersatu”
