Ketua DPW LEMTARI NTT Paul Inacio Resmi Dilantik di Gedung Nusantara V Jakarta
Diterbitkan Selasa, 21 Maret, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI) menyelenggarakan Musyawarah Adat Nasional (MUSDATNAS LEMTARI) di Gedung Nusantara V DPR/MPR RI Jakarta. Senin (20/3/2023)
Hadir dalam musyawarah tersebut antara lain, Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie, Ketua Umum DPP LEMTARI Suhaili Husin Datuk Mudo, Sekretaris Jenderal DPP LEMTARI Prof Denny Sengkey, Ketua Panitia Musyawarah Adat Nasional LEMTARI Lukas Kustaryo Siahaan beserta seluruh pengurus LEMTARI di seluruh Indonesia.
Pada momentum kegiatan Musyawarah Adat Nasional (MUSDATNAS LEMTARI) tersebut juga diselenggarakan Pelantikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lemtari Nusa Tenggara Timur (NTT) Paul Inacio bersama sejumlah pengurus Oleh Ketua Umum Lemtari Suhaili Husein Datuk Mudo SH di Gedung Nusantara V DPR/MPR RI Jakarta.
BACA JUGA:
Lembaga Tinggi Masyarakat Adat RI Provinsi NTT Gelar Rakor, Bahas Ini
Kepala BIN Singgung Pemilu 2024, Sebut Aura Presiden Jokowi Sebagian Sudah Pindah ke Prabowo
Ketua DPW Lemtari NTT Paul Inacio Serahkan SK Pengurus DPD Lemtari Kabupaten Belu
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo yang didaulat menjadi Ketua Dewan Pembina Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia menuturkan, pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat sudah diatur sejak zaman Hindia Belanda, yaitu pada pasal 131 Konstitusi Hindia Belanda (Indische Staatsregeling) yang menyatakan bahwa bagi golongan bumi putera (pribumi) berlaku hukum adatnya sendiri. Di tingkat dunia juga terdapat Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang bertujuan mempertahankan, memperkuat, dan mendorong pertumbuhan adat, budaya, institusi dan tradisi, serta penghapusan diskriminasi terhadap masyarakat adat.
Di Indonesia, konstitusi UUD NRI 1945 secara tegas mengakui eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 B ayat (2), bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.”
“Sebagai salah satu bentuk pengakuan hak masyarakat adat, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, misalnya telah menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan hutan negara. Ketentuan tersebut membatalkan sejumlah ayat dan pasal yang mengatur keberadaan hutan adat dalam UU No.41/1999 tentang Kehutanan,” ujar Bamsoet saat membuka Musyawarah Adat Nasional Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (MUSDATNAS LEMTARI), di Komplek MPR RI, Jakarta, Senin (20/3/23).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menekankan, dalam pasal 28 I ayat (3), UUD NRI 1945 juga menyatakan bahwa, “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”. Namun demikian, modernitas dan dinamika zaman, tidak lantas mengesampingkan atau mereduksi penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat adat. Perkembangan zaman harus dimaknai sebagai tantangan untuk beradaptasi dan berinovasi, tanpa mengorbankan eksistensi masyarakat adat dan hukum adat.
“Ketentuan tersebut justru mengisyaratkan bahwa identitas budaya adalah ciri khas dan jati diri bangsa yang harus dijaga dan dihormati. Sehingga penataan dan pembangunan daerah, haruslah diimplementasikan dengan tetap menjaga dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah. Hal lain yang juga perlu ditekankan, beragam adat dan budaya yang tumbuh dan berkembang dalam heterogenitas bangsa, bukan untuk saling diperbandingkan, apalagi dipertentangkan. Keberagaman adat istiadat dan kemajemukan budaya, harus dimaknai sebagai potensi sumberdaya, yang memperkaya khasanah kebangsaan kita, dan saling melengkapi satu sama lain,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, penyelenggaraan MUSDATNAS LEMTARI kali ini harus dapat mengkaji lebih dalam, dan lebih mendekatkan tataran idealisme norma hukum dalam konstitusi, dengan tataran implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga bisa menjawab berbagai pertanyaan penting. Misalnya, jika Konstitusi telah memberikan pengakuan dan landasan fundamental terhadap eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, lalu sejauh mana amanat Konstitusi tersebut telah diimplementasikan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Serta bagaimana ketentuan Konstitusi tersebut selanjutnya diterjemahkan pada berbagai aturan turunannya. Ketika pengaturan mengenai masyarakat hukum adat ditransformasikan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), di level apakah idealnya Perda tersebut diterbitkan,” pungkas Bamsoet. (*)

One thought on “Ketua DPW LEMTARI NTT Paul Inacio Resmi Dilantik di Gedung Nusantara V Jakarta”