NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polsek Teluknaga Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Sita Mobil Calya dan Surat Tugas Palsu

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 29 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 8 orang dalam pengungkapan kasus pemerasan bermodus polisi gadungan dan peredaran obat keras Daftar G di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari jumlah itu, 6 orang diproses sebagai tersangka pemerasan, sementara 2 orang lainnya dijerat kasus jual beli obat keras tanpa izin.

Pengungkapan disampaikan Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi dan Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando dalam keterangan resmi, Jumat (28/8/2026).

“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas dan melaksanakan penegakan hukum secara objektif serta profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran obat Daftar G,” kata Eko.

Peristiwa terjadi saat korban berinisial MS sedang berjaga di warungnya. Tiba-tiba 3 orang tak dikenal datang berpura-pura menanyakan obat jenis tramadol dan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Karena takut, korban membiarkan para pelaku masuk. Di dalam warung, para pelaku menggasak uang tunai di laci, beberapa bungkus rokok, obat Daftar G, hingga mencabut dan mengambil kartu memori kamera CCTV*.

Tak berhenti di situ, korban kemudian dipaksa masuk ke dalam *mobil Toyota Calya hitam yang sudah diisi 3 pelaku lainnya. Korban dibawa berkeliling selama sekitar 20 menit sambil dimintai sejumlah uang.

Aksi pemerasan gagal setelah para pelaku kembali ke warung dengan alasan mengambil dokumen yang tertinggal. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk berteriak minta tolong. Warga sekitar yang mendengar kemudian mengepung dan mengamankan keenam pelaku.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 6 tersangka pemerasan, penyidik justru menemukan adanya aktivitas jual beli obat keras tanpa izin di warung milik korban.

Polisi lalu menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk mendalami temuan tersebut.

“Alat bukti cukup dan unsur terpenuhi, sehingga terhadap dua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polsek Teluknaga,” ujar AKP Kevin.

BACA JUGA:

Kriminalisasi Jurnalis di Teluknaga: 5 Wartawan Ditangkap Usai Ungkap Penjual Obat Keras Daftar G

Barang Bukti dan Identitas Tersangka
Dalam pengungkapan ini polisi menyita:
1. Uang tunai Rp 198.500
2. 2 unit CCTV dalam kondisi rusak
3. 1 unit mobil Toyota Calya warna hitam
4. 4 lembar surat tugas palsu
5. 17 butir tramadol
6. 1 etalase penyimpanan obat

6 tersangka pemerasan: AG (22), DN (27), TO (29), SN (35), SAM (37), dan YOG (36).
2 tersangka pengedar obat Daftar G: MS dan NC.

Saat ini keenam tersangka pemerasan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dan kemungkinan adanya jaringan lain.

Pasal yang Disangkakan
Para tersangka pemerasan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 212 KUHP tentang Mengaku sebagai Pejabat.
Sementara 2 tersangka pengedar obat dijerat Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tentang peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku aparat tanpa menunjukkan identitas resmi dan meminta segera melapor jika menemukan peredaran obat keras ilegal.**

VIDEO SHARE:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved