322 Diamankan, Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan di DPR 27 Agustus 2026
Diterbitkan Sabtu, 29 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait aksi kerusuhan yang terjadi usai unjuk rasa penyampaian pendapat di muka umum di sekitar Gedung DPR/MPR, Pejompongan, Jakarta, pada *Kamis (27/8/2026).
Penetapan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
45 Tersangka, 6 Klaster Pelaku
Dari hasil penyidikan, polisi memetakan para pelaku ke dalam 6 klaster peran:
1. Klaster 1: Anak di Bawah Umur
Sebanyak 153 anak diamankan. Rinciannya: 2 anak usia 12 tahun, 1 anak usia 13 tahun, 3 anak usia 14 tahun, 23 anak usia 15 tahun, 47 anak usia 16 tahun, 64 anak usia 17 tahun, dan 10 orang usia 18 tahun. 3 di antaranya perempuan. 25 orang di antaranya anak putus sekolah.
Seluruhnya telah diserahkan ke Subdit PPA dan TPPO Ditreskrimum Polda Metro Jaya* untuk pendalaman lanjutan.
2. Klaster 2: Perusuh Biasa
Sebanyak 91 orang dewasa masuk kategori ini.
3. Klaster 3: Perusak dan Penganiaya
Sebanyak 71 orang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan pasca unjuk rasa. Dari jumlah itu, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
4. Klaster 4: Pembawa Senjata Tajam
Sebanyak 3 orang kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan sajam.
5. Klaster 5: Penggerak dan Penyandang Dana
Penyidik masih mendalami pihak yang diduga menjadi aktor intelektual dan pemberi dana aksi kerusuhan.
6. Klaster 6: Perekrut Massa
Kelompok yang bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.
“Penyidik juga sedang mendalami pihak-pihak yang menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak-anak untuk kegiatan melawan hukum. Hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Kombes Iman.
BACA JUGA:
322 Orang Diamankan Usai Rusuh di DPR, KPAI: Anak Dijadikan Alat Politik Orang Dewasa
Modus para tersangka meliputi perusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap orang dan barang, kekerasan secara berkelompok di muka umum, menimbulkan kekacauan, serta membawa senjata tajam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama di Muka Umum, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Aksi unjuk rasa pada Kamis (27/8) awalnya menuntut pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun massa kemudian berbuat anarkis dengan membakar kendaraan dan merusak fasilitas umum di kawasan DPR/MPR.
Dalam operasi tersebut, total 322 orang diamankan oleh Polda Metro Jaya.
Kombes Iman menegaskan Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi, asalkan dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.
“Polda Metro Jaya tidak mentoleransi segala perbuatan yang mengganggu ketertiban umum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak membawa benda membahayakan saat berunjuk rasa,” tegas Iman.**
