NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Praperadilan ke-4 Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Hakim: Ini Penyalahgunaan Prosedur Hukum

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 28 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Roy Suryo

NKRIPOST JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Ini merupakan kali keempat gugatan praperadilan Roy Suryo kandas di PN Jaksel.

Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di Gedung PN Jakarta Selatan, Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, pada Rabu (26/8/2026).

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim saat membacakan amar putusan.

Kali ini Roy Suryo mengajukan praperadilan dengan objek pencekalan dirinya yang dilakukan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, ia juga pernah mengajukan praperadilan dengan objek penetapan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Gugatan itu juga ditolak PN Jaksel.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada kesamaan mendasar antara permohonan kali ini dengan praperadilan sebelumnya nomor l108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diputus pada 20 Juli 2026.

“Menimbang, bahwa meskipun objeknya tidak sama persis namun permohonan praperadilan ini memiliki kesamaan… yakni diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada (23/6),” ujar I Ketut Darpawan.

Hakim menegaskan konsistensi PN Jaksel terkait batas waktu pengajuan praperadilan. Menurutnya, praperadilan baru relevan jika diajukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu persatu menggunakan pasal 160 ayat (3), maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” tegas hakim.

Hakim juga menilai pengajuan praperadilan setelah pelimpahan menjadi tidak relevan. Sebab saat berkas dilimpahkan, status hukum pemohon berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

“Dengan adanya pelimpahan perkara maka status pemohon yang semula menjadi tersangka telah berubah menjadi terdakwa sehingga kewenangan pemeriksaan atas diri pemohon beralih ke majelis hakim pemeriksa pokok perkara,” jelasnya.

BACA JUGA:

MA Terbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Praperadilan: Prapid Berjilid Roy Suryo dan Dokter Tifa Terancam

Sebagai bentuk penegasan, hakim menyatakan Roy Suryo masih memiliki ruang untuk menguji keabsahan alat bukti. Namun forumnya bukan praperadilan.

“Pemohon dapat melakukannya dalam pemeriksaan pokok perkara yang menurut hakim forum tersebut mempunyai kualitas lebih tinggi daripada forum praperadilan,” kata I Ketut Darpawan.

Atas dasar pertimbangan itu, hakim berkesimpulan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo. Putusan ini bersifat final dan mengikat bagi pemohon dan termohon.

Roy Suryo saat ini tengah menghadapi perkara pokok di PN Jakarta Timur terkait tuduhan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataannya mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.**

VIDEO SHARE:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved