Disperindag Belu Tera Ulang 10 Nozzle SPBU Wekatimun, Pastikan Takaran BBM Akurat
Diterbitkan Kamis, 27 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST, ATAMBUA — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Belu melakukan tera ulang terhadap 10 nozzle di SPBU 54.85701 Wekatimun, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Rabu (26/8/2026).
Tera ulang dipercepat dari jadwal semula karena sebagian nozzle mengalami kerusakan dan harus dibongkar untuk perbaikan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Disperindag Kabupaten Belu Vincent K. Laka. Turut hadir Kabid Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Vinsensius Moruk, ST, petugas tera, Pengawas PT Putra Timor Mandiri selaku pengelola, dan Pengawas SPBU Wekatimun.
Kabid Kemetrologian Disperindag Belu Vinsensius Moruk, ST menjelaskan, tera ulang wajib dilakukan setiap 1 tahun sekali sesuai UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Permendag No. 68 Tahun 2018.
“Memang tera ulang untuk SPBU itu wajib dilakukan setiap tahun dengan tujuan untuk memastikan takaran yang dikeluarkan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan sehingga tidak merugikan konsumen,” kata Vinsensius.
Seharusnya SPBU Wekatimun dijadwalkan tera ulang pada Oktober-November 2026. Namun karena ada beberapa mesin nozzle yang rusak dan dibongkar, maka segel harus dibuka.
“Karena dibongkar, mau tidak mau kami harus datang untuk membuka segel dan harus melakukan tera ulang kembali,” jelasnya.
Ia menambahkan, tera ulang juga bisa dilakukan sebelum 1 tahun apabila ada kerusakan alat ukur yang berpotensi memengaruhi hasil pengukuran. Dalam kondisi itu, pengelola SPBU wajib mengajukan permohonan ke Disperindag.
Dalam pemeriksaan kali ini, petugas menguji 10 nozzle yang digunakan untuk menyalurkan BBM jenis Solar, Pertalite, Pertamax, dan Dexlite.
Proses tera menggunakan bejana ukur standar 20 liter yang sudah bersertifikat. Petugas menuangkan BBM dari nozzle ke bejana ukur untuk memastikan volume yang keluar sesuai 20 liter.
“Bejana kami setiap tahun disertifikasi oleh Balai Sertifikasi Kemetrologian. Dan itu wajib setiap tahun. Setelah kami mendapatkan sertifikat dari Balai Sertifikasi, baru kami bisa melakukan tera,” ujarnya.
BACA JUGA:
Pemkab dan Polres Belu Abaikan Perintah Prabowo: Dituding Biarkan Mafia BBM Subsidi Merajalela, Antrian Panjang hingga Harga Selangit
Dari hasil pemeriksaan, Disperindag Belu menyatakan belum menemukan adanya ketidaksesuaian takaran pada 10 nozzle yang diuji.
“Sampai dengan saat ini, belum kami temukan itu. Tetapi tugas kami adalah memastikan setiap tahun bahwa apa yang sudah kita tera di tahun sebelumnya itu tetap berjalan,” tutup Vinsensius.
Setelah dinyatakan lolos, petugas kembali memasang segel tera pada nozzle. Segel ini menjadi bukti bahwa alat ukur sudah sesuai standar dan sah digunakan melayani konsumen.
Disperindag Belu juga mengimbau masyarakat agar aktif mengecek stiker segel tera dan label tahun tera di setiap nozzle sebelum mengisi BBM.
(Reporter: Lau Kaza | Editor: NP)
