NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Disuruh Pulang Tanpa Rujukan: Bayi 40 Hari di Solok Meninggal, Keluarga Duga Malpraktik Puskesmas

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 22 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST SOLOK – Tragedi menimpa keluarga di Jorong Lurah Gadang, Nagari Sariak Alahan Tigo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok. Seorang bayi laki-laki bernama Abil Ardiansyah, 40 hari, meninggal dunia pada Senin [17/8/2026] pukul 03.00 WIB karena sesak napas.

Keluarga menduga kematian Abil terkait dengan tidak adanya penanganan medis saat mereka membawa sang bayi ke Puskesmas Talang Babungo pada Minggu malam [16/8/2026].

Menurut Nur Isnaini , adik ibu bayi, gejala sesak napas Abil mulai muncul setelah Magrib.
Karena kondisi tidak membaik, keluarga langsung membawa Abil ke Puskesmas Talang Babungo, Jalan Raya Talang Babungo, Jorong Talang Timur sekitar pukul 22.00 WIB dan masuk ke ruang IGD.[25]

Namun, Nur mengaku kecewa dengan pelayanan yang diterima.
“Setelah tiba di IGD, pihak puskesmas tidak melakukan pemeriksaan maupun memberikan tindakan kepada Abil. Pengelolanya malah bilang sesak napas karena asap rokok,” ujar Nur, Jumat [21/82026] dikutip Sumbar Kita.

Lebih mengejutkan, keluarga kemudian diminta membawa Abil ke RS Ibu dan Anak Ananda Solok di Kota Solok tanpa diberi pertolongan pertama maupun surat rujukan.
“Disuruh pergi ke rumah sakit tanpa ada tindakan, penanganan, atau pertolongan pertama. Bahkan tidak ada surat rujukan,” kata Nur.

Nur juga mengaku sempat diminta keluarga agar tidak menyampaikan ke rumah sakit bahwa sebelumnya Abil sempat dibawa ke puskesmas.

Abil akhirnya mendapat penanganan di RS Ananda. Namun nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal sekitar 5 jam kemudian.

BACA JUGA:

Mahasiswa Di Solok Diciduk Polisi Karena Simpan Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara

Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah aturan:

  1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 275
    Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, baik negeri maupun swasta, dilarang menolak pasien dalam keadaan gawat darurat. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
  2. Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
    IGD Puskesmas wajib memberikan pertolongan pertama dan stabilisasi sebelum merujuk pasien. Surat rujukan wajib diberikan.
  3. KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 439
    Barang siapa yang menyebabkan orang lain tidak mendapat pertolongan yang dibutuhkan dalam keadaan bahaya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Jika menyebabkan kematian, pidananya bisa lebih berat.

Pakar hukum kesehatan menyebut, jika terbukti ada unsur kelalaian dan penolakan pasien gawat darurat, maka unsur pidana dan perdata bisa dikenakan kepada pihak terkait.

Keluarga Abil mengaku terpukul dan meminta pihak terkait bertanggung jawab.
“Kami hanya ingin keadilan. Kalau memang ada prosedur, kenapa tidak dijalankan? Ini nyawa anak,” kata Nur dengan suara bergetar.

Keluarga berencana melaporkan kejadian ini ke Dinas Kesehatan Kabupaten Solok dan Dewan Pengawas Pelayanan Kesehatan untuk diusut tuntas.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi pelayanan kesehatan di daerah. Masyarakat berharap Dinkes Solok segera melakukan audit terhadap SOP di Puskesmas Talang Babungo, khususnya penanganan pasien gawat darurat anak dan bayi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas Talang Babungo dan Dinkes Kabupaten Solok belum memberikan keterangan resmi. Nkripost terbuka untuk hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers. ,*

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved