NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

DPR Kawal Pengalihan Guru PPPK ke Pusat, Agenda Berikutnya: Kesejahteraan Guru

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 22 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi Gedung DPR/MPR RI

NKRIPOST JAKARTA – DPR RI bersama Pemerintah telah memasuki tahap finalisasi pembahasan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK]. Kebijakan ini mencakup PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, guru madrasah negeri, hingga guru TK.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya aspirasi terkait kepastian karier guru PPPK yang masuk ke DPR, Kemendikdasmen, KemenPAN-RB, hingga Setneg.

Hasil rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (18/8/2026) dan Raker Banggar DPR, Kamis (20/8) menghasilkan 3 kesepakatan utama:

1. PPPK Paruh Waktu → Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu
Saat ini jumlah guru PPPK Paruh Waktu tercatat 236.773 orang [Data BKN 1 Juni 2026].
2. PPPK Penuh Waktu → Dialihkan jadi ASN Pemerintah Pusat
Mereka akan diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS pada awal 2027.
3. Cakupan diperluas ke guru di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK.

“Alhamdulillah hari ini semua bersepakat. Pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

BACA JUGA:

Kabar Baik Guru PPPK: Mulai 2027 Mutasi dan Promosi Aturannya Ikut Pusat, Ada Jalan Jadi PNS

“Pembahasan kini sudah tahap finalisasi, mencakup status PPPK paruh waktu, PPPK yang ingin menjadi PNS, serta guru madrasah dan guru TK,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp31 triliun untuk kebijakan ini.

”Anggarannya Rp31 triliun. Itu sudah disiapkan,” ujar Purbaya usai Raker Banggar DPR di Jakarta.

Purbaya memperkirakan tahap awal sekitar 541 ribu guru PPPK yang akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Total guru PPPK saat ini *959.728 orang.

Prosesnya dilakukan bertahap. “Sebagian berlangsung dalam satu tahun dan sebagian lainnya membutuhkan waktu hingga tiga tahun. Tapi kita sudah amankan anggarannya,” kata Purbaya.

Menkeu juga memastikan alokasi ini tidak mengubah target defisit RAPBN 2027 yang ditetapkan 2,4% terhadap PDB atau Rp671,2 triliun.

“Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” tegas Purbaya.

Wakil Kepala BKN Suharmen mengatakan mekanisme pengalihan masih dibahas lintas kementerian.

Hal teknis yang digodok:
1. Sistem seleksi: Apakah hanya administrasi atau full seperti CPNS umum
2. Pesaing seleksi: Dites sesama PPPK atau bersama pelamar umum
3. Batas usia: Apakah ada relaksasi usia untuk guru PPPK yang ikut seleksi CPNS 2027

“Apakah pengangkatan guru PPPK menjadi PNS ini tidak ada batasan usia, masih dibahas teknisnya hari ini lintas kementerian/lembaga,” kata Suharmen.

BACA JUGA:

Pecat 2 Ibu Guru PPPK, Biarkan Pria Aman: DPRD TTS Kecam Standar Ganda Pemda: Tegakkan Disiplin Boleh, Jangan Bunuh Masa Depan Anak

Kebijakan ini disambut baik pemerintah daerah. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyebut pengalihan pembiayaan ke pusat memberi ruang fiskal bagi daerah untuk program lain.
“Berarti ada ruang fiskal yang tersedia untuk daerah rileks,” ujarnya. Di Maluku ada 914 guru PPPK Paruh Waktu.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas juga menyatakan menunggu Juknis resmi dari pusat.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyebut setelah status beres, agenda DPR selanjutnya adalah peningkatan kesejahteraan guru.

“Jadi klasternya kita perbaiki dulu, langkah berikutnya baru kesejahteraannya kita tingkatkan,” kata Lalu.

Dengan status baru sebagai ASN Pusat, maka formasi, mutasi, dan promosi guru ke depan akan dikelola dan diatur oleh pemerintah pusat.

Prasetyo menegaskan penyelesaian ini mempertimbangkan kebutuhan tenaga pendidik dan kemampuan fiskal negara.
“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ujarnya.

Dasco menambahkan, DPR akan terus mengawal proses ini melalui fungsi pengawasan agar memberikan kepastian status dan karier bagi para guru secara bertahap.

“Kita harapkan ini memberi kepastian kepada para guru dan PPPK. Jadi, enggak usah khawatir lagi ke depan,” pungkas Purbaya. ***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved