NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

4 Kali Curi Kopra Milik Bos Sendiri di Bulukumba, 3 Karyawan Ditangkap: Uangnya Dipakai Judi

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 18 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST BULUKUMBA – Tim URC Resmob Polres Bulukumba membekuk 3 orang karyawan yang nekat mencuri kopra milik majikannya sendiri di Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Senin (17/8/2026) dini hari.

Ironisnya, aksi pencurian 13 karung kopra senilai Rp16 juta itu sudah dilakukan 4 kali. Uang hasil penjualan kopra curian digunakan para pelaku untuk berfoya-foya dan bermain judi.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran Hamid membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga pelaku diamankan bersama 1 orang penadah.

“Benar, Tim URC Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin Aiptu Muh. Usman telah mengamankan tiga terduga pelaku pencurian kopra beserta satu orang penadahnya,” ujar AKP Andi Imran Hamid kepada http://Beritasulsel.com, Senin (17/8/2026) sore.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AK (26), SY (29), dan FR (18). Mereka merupakan warga Dusun Kalikia, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe.

Sementara penadah berinisial AN (47) merupakan warga Dusun Tanru Tedong, Desa Garanta, Kecamatan Ujung Loe.

Penangkapan berawal dari laporan korban Amiruddin (49), warga Dusun Alaraya, Desa Manyampa, dengan LP/B/366/VIII/2026/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SUL-SEL tanggal 17 Agustus 2026.

Aksi pencurian terjadi di gudang penyimpanan kopra milik korban pada Senin dini hari sekitar pukul 03.15 WITA.

Para pelaku yang merupakan pekerja di gudang tersebut memanfaatkan lengahnya pengawasan. Mereka mengangkut 13 karung kopra dengan berat total sekitar 700 kg menggunakan 1 unit mobil pikap Mega Carry warna putih.

Aksi mereka terbongkar setelah korban mengecek rekaman CCTV di gudang belakang rumahnya. “Dalam rekaman tersebut, terlihat ketiga karyawannya mengambil 13 karung kopra tanpa izin,” jelas AKP Andi.

Merasa dirugikan hingga Rp16.000.000, korban langsung melapor ke Polres Bulukumba. Tim Resmob bergerak cepat dan menangkap para pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Kopra hasil curian dijual kepada AN di Dusun Tanru Tedong.

BACA JUGA:

Pencuri Kopi di Tanggamus Tertangkap Usai 3 Bulan Buron, 1 Rekannya Masih DPO

Petugas kemudian menyita barang bukti berupa 13 karung kopra dan 1 unit mobil pikap yang digunakan mengangkut.

“Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa para pelaku ini sudah empat kali melakukan aksi pencurian kopra di tempat kerja mereka sendiri, namun baru kali ini ketahuan. Uang hasil kejahatan tersebut diakui digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi,” ungkap Andi Imran.

Sementara itu, terduga penadah AN mengaku membeli kopra tersebut tanpa mengetahui bahwa barang tersebut hasil curian.

Saat ini ketiga pelaku dan penadah beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadah disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Polres Bulukumba mengimbau para pemilik usaha, khususnya hasil bumi, untuk meningkatkan sistem pengamanan dan pengawasan terhadap karyawan. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa kepercayaan tidak boleh disalahgunakan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved