NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kepsek Laporkan Dugaan Selingkuh Istri dengan Guru ASN, Dirinya Justru Dilapor Balik

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 17 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST ACEH TENGGARA – Rumah tangga seorang Kepala Sekolah SMK berinisial MW (47) di Kabupaten Aceh Tenggara diuji. MW harus menahan rasa malu setelah mencurigai istrinya berinisial ES diduga menjalin hubungan khusus dengan seorang guru SD berinisial NK yang berstatus ASN.

Persoalan rumah tangga ini kini berujung ke ranah hukum. MW telah membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara pada Rabu, 12 Agustus 2026 dengan Nomor: LP/B/367/VIII/2026/SPKT/Polres Agara.

MW mengaku kecurigaan muncul sejak beberapa bulan terakhir. ES kerap bepergian ke Medan dengan alasan membeli bahan untuk usaha makanan ringan di Pasar Kutacane.

Kecurigaan semakin kuat saat MW melakukan video call dengan istrinya. Saat itu, MW mengaku melihat kondisi ruangan tempat ES berada dalam keadaan gelap. Tak lama kemudian sambungan terputus.

Setelah tersambung kembali, ES disebut sudah berada di luar ruangan dengan kondisi lebih terang.

“Itu yang membuat saya bertanya-tanya,” ujar MW dikutip Modus Aceh, Sabtu (15/8/2026).

MW menyebut dirinya dan ES sudah menikah sekitar 20 tahun dan dikaruniai 3 orang anak yang masih sekolah.

“Saya tetap berusaha menjaga rumah tangga,” katanya.

Pertemuan di Pinggir Jalan Picu Keributan
Puncak kecurigaan terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan surat tanda terima laporan, saat itu ES berjualan martabak di depan Kantor Golkar, Lapangan Ahmad Yani.

Sekitar pukul 20.30 WIB, MW melihat ES pergi menggunakan sepeda motor bersama anaknya. MW kemudian mengikuti dari belakang.

Sesampainya di Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalam, MW mengaku melihat mobil Rush putih berhenti di pinggir jalan. ES lalu menghentikan motornya di sebelah mobil tersebut dan berbicara dengan orang di dalam mobil yang diketahui berinisial NK.

MW kemudian mendatangi NK. Menurut pengakuan MW, sempat terjadi kontak fisik berupa memegang kerah baju dan mendorong wajah NK sebanyak dua kali. Setelah itu NK pergi meninggalkan lokasi.

BACA JUGA:

Gara-gara Diduga Selingkuh, Karier 25 Tahun Sekda Konsel Ichsan Porosi Runtuh Seketika: Ditahan Polisi Hingga Dicopot Bupati

Viral!! Video Adegan Ranjang Oknum Walinagari Di Limapuluh Kota, Asyik Bertubuh Dengan Gaya Duduk Hingga Nungging Bersama WIL

Panik! Duda di Gresik Ngumpet di Kamar Mandi Saat Digerebek Warga Selingkuh Bareng Istri Orang

Laporan Berbalas: Pemukulan dan Dugaan Khalwat
Peristiwa itu berbuntut dua laporan ke polisi:

1. Laporan NK ke Polres Agara: Terkait dugaan pemukulan yang dilakukan MW pada Juni 2026.
2. Laporan MW ke Unit PPA Polres Agara: Terkait dugaan hubungan khusus antara ES dan NK. Dalam laporannya, MW juga mempersoalkan dugaan khalwat, ikhtilat, atau zina sesuai hukum yang berlaku di Aceh.

“Sebenarnya ini aib saya, tapi apa boleh buat, sudah terjadi. Makanya saya buat laporan juga dan biarlah hukum yang berbicara,” kata MW.

“Saya melakukan pemukulan terhadap NK tentunya ada sebab. Saya tidak mungkin melakukan pemukulan tanpa sebab,” tambahnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara, Bripka Rahmat Hidayat membenarkan telah menerima dua laporan dari kedua belah pihak.

“Untuk laporan tersebut memang ada. Saat ini masih dalam proses penanganan dan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Rahmat Hidayat.

Hingga berita ini diturunkan, polisi belum menetapkan tersangka. Kedua belah pihak dijadwalkan akan dimintai keterangan lebih lanjut.

Catatan Hukum
Di Aceh, perbuatan khalwat dan ikhtilat diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara dugaan pemukulan dapat dijerat dengan pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved