NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kadis Kominfo Pekalongan Akui Rutin Setor Uang ke Bupati Nonaktif Fadia Arafiq Lewat Ajudan

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 15 Agustus, 2026 by NKRIPOST

 

Fadia Arafiq.

NKRIPOST SEMARANG – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Pekalongan Supriyadi mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Uang tersebut disetorkan secara rutin melalui ajudan kepala daerah.

Pengakuan itu disampaikan Supriyadi saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Fadia Arafiq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (14/8/2026). Sidang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmarang.

Dalam keterangannya, Supriyadi menyebut dirinya dimintai uang untuk berbagai keperluan pribadi Bupati.

“Tiap Lebaran, mulai 2023, 2024, 2025. Lalu untuk ulang tahun, dan tiga kali juga untuk akhir tahun,” kata Supriyadi di persidangan.

Nilai setoran bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per kesempatan.

“Uang dikumpulkan di ajudan,” ujarnya.

Supriyadi menyebut 2 nama ajudan Bupati saat itu: Aji Setiawan dan Siti Hanikatun. Saat ini Siti Hanikatun menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan.

Selain gratifikasi, sidang juga menyorot dugaan pengondisian PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sebagai penyedia jasa tenaga alih daya di lingkungan Pemkab Pekalongan. PT RNB disebut sebagai perusahaan milik keluarga Fadia.

Supriyadi mengaku pernah dihubungi Siti Hanikatun terkait perusahaan tersebut untuk menjadi penyedia jasa di tahun 2025.

Keterangan senada juga disampaikan saksi lain, Camat Argo Yudha Ismoyo. Argo mengatakan dirinya mengikuti arahan untuk menggunakan PT RNB.

“Pilih PT RNB karena loyal dalam melaksanakan perintah bupati,” kata Argo di persidangan.

BACA JUGA:

Sidang Tipikor: Fadia Arafiq Bantah Minta Uang Jual Beli Jabatan, Tapi Akui Terima THR dan Pemberian Akhir Tahun

Dalam dakwaan, Fadia Arafiq diadili atas perkara dugaan korupsi terkait pengaturan penyediaan tenaga alih daya dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2021-2026.

Sebelumnya, Fadia dalam persidangan membantah adanya permintaan uang terkait jual beli jabatan. Namun ia mengakui pernah menerima pemberian berupa THR dan uang akhir tahun.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya.**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved