NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Marbut di Cilacap Cabuli 24 Anak di Lingkungan Masjid, Aksi Bejat 11 Tahun Akhirnya Terbongkar!

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 14 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST CILACAP – Polisi menangkap WR (39), seorang marbut atau pengurus masjid di Cilacap, Jawa Tengah. Ia diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap 24 bocah laki-laki dalam kurun waktu 11 tahun, sejak 2015 hingga Juli 2026.

Penangkapan ini dilakukan Polresta Cilacap setelah menerima laporan dari orang tua korban pada 23 Juli 2026.

Kasus ini bermula ketika ibu salah satu korban melapor ke polisi. Dari laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

Polisi meminta keterangan korban, orang tua, tetangga di sekitar rumah korban dan tersangka, serta pengurus dan jemaah di lingkungan masjid tempat tersangka bekerja.

“Hasil pemeriksaan terhadap WR kemudian mengungkap dugaan aksi serupa yang telah dilakukan sejak 2015. Polisi menyebut WR mengaku melakukan perbuatan tersebut terhadap sejumlah anak hingga 11 Juli 2026,” kata Wakapolresta Cilacap, AKBP Endro Aribowo saat konferensi pers di aula Polresta Cilacap, Jumat (14/8/2026).

“Sehingga sekitar 11 tahun, tersangka melakukan aksi-aksi serupa kepada anak-anak di bawah umur, di lingkungan tempat tinggalnya dan di lingkungan masjid tersebut,” lanjut Endro.

Dari hasil pendalaman, polisi telah mengidentifikasi sedikitnya 24 anak laki-laki yang mengaku menjadi korban.

“Telah paling tidak ada 24 anak yang dalam kurun waktu 11 tahun ini telah mengaku ataupun telah menyatakan bahwa dirinya sebagai korban daripada tindakan tidak terpuji, yaitu berupa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku WR. Semua korbannya laki-laki,” tegas Endro.

Para korban saat kejadian masih berstatus anak di bawah umur. Sebagian besar merupakan anak-anak yang sering berada di sekitar masjid dan lingkungan tempat tinggal tersangka.

BACA JUGA:

Tempat Suci Dinodai: Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Kamar Mandi Masjid Poasia Kendari

Berdasarkan pengakuan awal, WR memanfaatkan posisinya sebagai marbut untuk mendekati korban. Aksi bejat itu dilakukan di dua lokasi, yakni di rumah tersangka dan di lingkungan masjid.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat konferensi pers, namun tidak dirinci jenisnya untuk melindungi identitas korban.

Atas perbuatannya, WR dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D dan 76E.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan bisa ditambah 1/3 karena pelaku merupakan pengurus lembaga pendidikan/keagamaan.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menggandeng PPA, psikolog, dan dinas terkait untuk melakukan pendampingan terhadap seluruh korban.

AKBP Endro mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berani melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak.

“Kami juga minta kepada pengurus masjid dan lingkungan untuk selektif dalam menerima pengurus. Anak-anak harus diproteksi dari orang-orang yang punya niat jahat,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved