NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tutup PETI Ilegal, Buka Izin Pertambangan Rakyat: Strategi Pemerintah Atasi Kesenjangan Pasokan Emas

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 14 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST JAKARTA – Pemerintah pusat dan daerah mengambil dua langkah berbeda namun saling melengkapi dalam menata pertambangan emas rakyat. Di satu sisi, Kementerian ESDM mendorong legalisasi penambang melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Di sisi lain, Polda Riau memusnahkan 436 rakit PETI ilegal di Sungai Kuantan sebagai bentuk penegakan hukum.

Kebijakan “tegak dan rangkul” ini bertujuan menutup kebocoran produksi emas nasional yang diperkirakan mencapai 50-120 ton per tahun dari sektor rakyat.

ESDM: 50-120 Ton Emas/Tahun dari Tambang Rakyat Masih di Jalur Ilegal

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pemerintah ingin menarik penambang rakyat yang selama ini dicap ilegal masuk ke sistem resmi.

“Untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya sebetulnya Kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR,” ujar Tri dalam forum MINDialogue, Rabu (12/8/2026).

Langkah ini penting karena ada kesenjangan besar pada pasokan emas nasional.
Data Kementerian ESDM mencatat:
1. Kebutuhan emas domestik: 190-200 ton per tahun
2. Produksi PESK/Tambang Rakyat: 50-120 ton per tahun
3. Pasokan jalur formal: 53,5-86,2 ton per tahun

“Dengan menarik pertambangan rakyat ke dalam sistem legal, pemerintah berharap produksi emas dapat lebih mudah ditelusuri dan masuk ke rantai pasok resmi,” jelas Tri.

Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, menambahkan pembenahan harus dari hulu ke hilir.
“Kami mendorong transformasi proses formalisasi pertambangan rakyat menjadi IPR,” kata Maroef. Ia menekankan perlu harmonisasi regulasi, pembinaan teknis, dan penguatan keterlacakan rantai pasok.

BACA JUGA:

Bukan Hanya Ganyang PETI, Polda Riau Minta Pemprov Percepat Izin Pertambangan Rakyat Demi Ekonomi Warga

Polda Riau Gempur PETI: 436 Rakit Dimusnahkan di Kuantan Singingi

Berbeda dengan pendekatan legalisasi, di daerah penegakan hukum tetap jalan. Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi menggelar Operasi PETI Merah Putih Kuantan selama 10 hari sejak awal Agustus 2026.

Hasilnya:
1. 436 rakit PETI dimusnahkan di sepanjang aliran Sungai Kuantan
2. 15 orang ditetapkan tersangka, mulai dari pekerja hingga pemodal
3. Penyisiran susulan 10/8/2026: 81 rakit PETI lagi ditemukan dan dibongkar di 5 lokasi Polsek Singingi Hilir

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan target bukan hanya pekerja lapangan.
“Kami tidak hanya menindak pekerja. Target kami juga para pemodal dan pemilik modal yang membiayai PETI. Ini bentuk komitmen kami menjaga lingkungan,” ujarnya.

Operasi ini dilakukan karena dampak PETI sudah sangat parah:
1. Pendangkalan dan pencemaran Sungai Kuantan akibat lumpur dan merkuri
2. Banjir dan longsor di pemukiman warga saat hujan
3. Penurunan hasil tangkap nelayan dan rusaknya biota sungai

BACA JUGA:

Duh!! Anggota DPRD Golkar Terjaring Bawa 3 Kg Emas Dugaan PETI di Sekadau Sintang

Solusi: Kapolda & Pemprov Riau Dorong Percepatan IPR Ramah Lingkungan

Di tengah gencarnya penindakan, Kapolda justru mendesak pemerintah segera melegalkan tambang rakyat agar warga tidak kehilangan mata pencaharian.

Merespons itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ismon Diondo Simatupang menyatakan pihaknya mempercepat proses penerbitan IPR di Kuantan Singingi.

“Untuk IPR kami selalu didorong oleh Pak Kapolda, karena memikirkan nasib masyarakat yang bergantung pada tambang emas. Namun, skemanya akan dilakukan dengan ramah lingkungan,” kata Ismon di Pekanbaru, Rabu (12/8/2026).

Syarat IPR di Riau nantinya meliputi:
1. Kegiatan terdata dan hanya di wilayah yang diizinkan
2. Pengawasan penuh dari Pemda dan ESDM
3. Larangan penggunaan merkuri
4. Kewajiban reklamasi lahan dan standar keselamatan kerja

“Dengan IPR, ekonomi warga tetap jalan, tapi lingkungan juga tetap terjaga. Ini win-win solution,” tambah Ismon.

Pemprov Riau menargetkan penerbitan IPR tahap pertama di Kuansing rampung dalam waktu dekat agar kelompok tambang rakyat yang memenuhi syarat bisa segera beroperasi.

Analisis: Mengapa Formalisasi Mendesak?
Strategi IPR bukan hanya untuk menekan ilegal. Pemerintah melihat 3 manfaat besar:
1. Ekonomi: Meningkatkan pasokan emas ke jalur formal sehingga mengurangi impor dan memperkuat cadangan.
2. Hukum: Memberi kepastian dan perlindungan bagi penambang rakyat.
3. Lingkungan: Pengawasan lebih mudah, penggunaan merkuri bisa dilarang, dan ada kewajiban reklamasi.

Tanpa IPR, produksi 50-120 ton emas dari rakyat akan terus “bocor” ke pasar gelap dan merusak lingkungan seperti yang terjadi di Kuantan Singingi.**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved