Bukan Hanya Ganyang PETI, Polda Riau Minta Pemprov Percepat Izin Pertambangan Rakyat Demi Ekonomi Warga
Diterbitkan Kamis, 13 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Kuantan Singingi memusnahkan 436 rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam Operasi PETI Merah Putih Kuantan. Operasi 10 hari itu menyasar kerusakan ekosistem Sungai Kuantan akibat aktivitas tambang liar yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Selain penindakan, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mendesak pemerintah segera melegalkan tambang rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi ekonomi warga Kuantan Singingi.
Selama operasi yang digelar sejak awal Agustus 2026, tim gabungan Polda Riau dan Polres Kuansing berhasil:
1. Memusnahkan 436 rakit PETI di sepanjang aliran Sungai Kuantan
2. Menetapkan 15 orang sebagai tersangka, mulai dari pekerja lapangan hingga pemodal
3. Menyita peralatan berat seperti pompa air, mesin dompeng, dan selang hisap
Penyisiran susulan kembali digelar pada Senin (10/8/2026) di 5 lokasi wilayah hukum Polsek Singingi Hilir. Petugas menemukan 81 rakit PETI beserta peralatan pendukung. Seluruhnya langsung dibongkar dan dimusnahkan di tempat agar tidak digunakan kembali.
“Kami tidak hanya menindak pekerja. Target kami juga para pemodal dan pemilik modal yang membiayai PETI. Ini bentuk komitmen kami menjaga lingkungan,” ujar salah satu pejabat operasi.
Operasi ini dilatarbelakangi rusaknya ekosistem di Kabupaten Kuantan Singingi. Aktivitas PETI menyebabkan:
1. Pendangkalan dan pencemaran Sungai Kuantan akibat lumpur dan merkuri
2. Banjir dan longsor di pemukiman warga saat musim hujan
3. Penurunan hasil tangkap nelayan dan rusaknya biota sungai
Warga sekitar sudah lama mengeluhkan air sungai yang keruh dan tidak layak pakai.
Di tengah gencarnya penindakan, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan meminta Pemprov Riau mencari solusi agar warga tidak kehilangan mata pencaharian.
Ia meminta instansi terkait melegalkan aktivitas tambang rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang teratur dan berwawasan lingkungan.
BACA JUGA:
Gelugur Zona Merah Terancam Jadi Danau Buatan, DPRD dan Warga Limapuluh Kota Desak Hentikan Tambang Emas Ilegal: Main Aman Sajo Bupati
Merespons hal itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ismon Diondo Simatupang menyatakan pihaknya tengah mempercepat proses penerbitan IPR di Kuantan Singingi.
“Untuk IPR kami selalu didorong oleh Pak Kapolda, karena memikirkan nasib masyarakat yang bergantung pada tambang emas. Namun, skemanya akan dilakukan dengan ramah lingkungan,” kata Ismon di Pekanbaru, Rabu (12/8/2026).
Ismon menjelaskan, percepatan IPR adalah bentuk perhatian terhadap warga yang menggantungkan hidup pada tambang. Namun ia menegaskan, seluruh operasional tambang rakyat nantinya wajib memenuhi standar kelayakan lingkungan, administrasi, teknis, dan keselamatan kerja.
Melalui skema IPR, Pemprov Riau menargetkan:
1. Kegiatan tambang terdata dan berada di wilayah yang diizinkan
2. Pengawasan penuh dari pemerintah daerah dan ESDM
3. Larangan penggunaan merkuri dan kewajiban reklamasi lahan
“Dengan IPR, ekonomi warga tetap jalan, tapi lingkungan juga tetap terjaga. Ini win-win solution,” tambah Ismon.
Pemprov menargetkan penerbitan IPR tahap pertama di Kuansing rampung dalam waktu dekat agar bisa segera dioperasikan oleh kelompok tambang rakyat yang memenuhi syarat.**
