NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Diusut Polda NTT, Diberhentikan DPRD, Malah Dapat ‘Karpet Merah’ dari Cak Imin: Norbertus Diangkat Jadi Bendahara PKB TTU

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 6 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

NKRIPOST KEFAMENANU – Di tengah proses hukum kasus dugaan intimidasi yang menewaskan dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha), publik dikejutkan dengan pelantikan Norbertus Tubani sebagai Bendahara DPC PKB Timor Tengah Utara (TTU).

Pelantikan itu dilakukan langsung oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Jakarta pada Juli 2026. Padahal saat itu, Norbertus berstatus terduga pelaku, sudah diberhentikan sementara dari DPRD, dan tengah disidik Polda NTT.

Peristiwa bermula 13 Juni 2026 di UGD RS Leona Kefamenanu. dr. Icha disebut mendapat tekanan verbal dan intimidasi dari 3 anggota DPRD TTU saat menangani pasien gigitan ular yang masih keluarga Therenzius Lazakar – Golkar.

Akibatnya, dr. Icha diduga mengalami depresi berat dan ditemukan meninggal di rumahnya di Baumata, Kupang, pada 26 Juni 2026. Ribuan pelayat mengantar jenazahnya pada 29 Juni 2026.

IDI NTT dan Komnas HAM mengecam keras aksi tersebut sebagai bentuk kekerasan terhadap nakes yang melanggar UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.

Pada 29 Juli 2026, Badan Kehormatan – BKD DPRD TTU menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada 3 anggota dewan:
1. Therenzius Lazakar, SE – Fraksi Golkar, Komisi I
2. Norbertus Tubani, S.Sos – Fraksi PKB, Ketua Komisi III
3. Veronika Lake, S.ST., MM – Fraksi PDIP, Sekretaris Komisi III

BKD menilai ketiganya melanggar Kode Etik Pasal 5, 6, dan 29 karena memanfaatkan jabatan dan merendahkan tenaga kesehatan.

Di ranah pidana, Polda NTT sudah menaikkan kasus ke tahap penyidikan. Dirreskrimum Kombes Sigit Haryono menyebut sudah periksa 35 saksi, 4 terlapor termasuk Norbertus, dan 5 ahli. Keluarga korban menduga perbuatan itu memenuhi Pasal 530 KUHP tentang penyiksaan batin oleh pejabat publik.

BACA JUGA:

BKD DPRD TTU Berhentikan Sementara 3 Anggota Terkait Dugaan Intimidasi dr. Icha hingga Bunuh Diri

Ironisnya, di tengah proses itu, DPP PKB tetap melantik Norbertus sebagai Bendahara DPC PKB TTU.

Ketua DPC PKB TTU, Chandra Anin, membenarkan hal itu pada 25 Juli 2026. “Proses seleksi kepengurusan DPC seluruh Indonesia sudah berlangsung lama yakni pada bulan Mei 2026. Dilaksanakan jauh sebelum kasus dr. Icha,” ujarnya.

Chandra menyebut DPP tetap melantik dengan menghargai asas praduga tak bersalah. “Jika sudah ada keputusan hukum berkekuatan tetap, PKB memastikan akan segera melakukan pemberhentian,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua DPW PKB NTT, Aloysius Malo Ladi pada 5 Agustus 2026. “Kami hormati proses hukum. PKB akan ambil tindakan setelah ada penetapan dari Kepolisian,” katanya.

Keputusan PKB memicu kemarahan keluarga. Fabianus Banase, perwakilan keluarga dr. Icha, menilai ini bentuk perlindungan terhadap terduga pelaku.

“Bilang tak lindungi pelaku, tapi nyatanya beri jabatan istimewa. Bilang hormati hukum, tapi diam saat kadernya menyebar fitnah asmara demi tutupi jejak. Tahu bukti Kemenkes dan fakta intimidasi, tapi tutup mata rapat-rapat,” ujarnya.

Bagi keluarga, seharusnya partai memberi sanksi tegas, bukan “karpet merah”. “Perbuatan mereka membunuh batin. Jangan tambah luka kami,” tambahnya.

PKB berdalil proses seleksi sudah dimulai Maret-Mei 2026, jauh sebelum peristiwa 13 Juni. Namun publik menilai, di tengah duka dan proses hukum yang berjalan, pelantikan seorang terduga pelaku ke posisi strategis terasa melukai rasa keadilan.

Kini bola panas ada di tangan Polda NTT dan pengadilan. Jika Norbertus terbukti bersalah dan berkekuatan hukum tetap, PKB berjanji akan mencopotnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved