NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Singgung Pakai Rompi dan Diborgol Saat Ditahan, Nadiem Makarim: Kriminalisasi, Saya Optimis Bebas

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 6 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Tim Penyidik Kejaksaan Agung saat Tetapkan Nadiem Anwar Makarim Mendikbudristek Tahun 2019-2024 Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

NKRIPOST JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang perdana banding Nadiem Anwar Makarim atas vonis 10 tahun penjara kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Rabu (5/8/2026).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan memori banding itu, majelis hakim mengabulkan permintaan Nadiem untuk memeriksa 4 saksi dan 1 ahli tambahan.

Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menyatakan persetujuan setelah mempelajari alasan banding dari Nadiem, penasihat hukum, dan JPU.

“Karena ini adalah merupakan permintaan dari advokat terdakwa, maka yang berkewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut adalah tetap ada pada penasihat hukum terdakwa,” ucap Hakim Ketua.

Lima orang yang akan diperiksa:
1. Koesomohadiani – Direktur dan Corporate Secretary PT GoTo
2. Andre Soelistyo – Mantan Komisaris GoTo
3. Dwi Satrianto – Mantan Ketua Pokja Pemilihan E-Katalog LKPP
4. Riko Gunawan – Direktur Produk dan Solusi PT Acer Indonesia
5. Mohamad Mahsun – Ahli Akuntansi Forensik

Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada Rabu (12/8) untuk Koesomohadiani dan Andre.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyebut pengajuan ini berdasar Pasal 290 KUHAP. Alasannya, pertimbangan hakim tingkat pertama bertentangan dengan keterangan saksi dan ahli di bawah sumpah.

“Terdapat ketidaksesuaian antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan pertimbangan hukum yang diambil oleh judex facti,” ujar Ari.

Poin yang disorot: pemilik manfaat, surat kuasa, persetujuan transaksi korporasi Rp809 miliar, rincian transaksi, mekanisme SPTJM, dan batas tanggung jawab terdakwa.

BACA JUGA:

Nadiem Makarim Divonis 10 tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp809 Miliar Dalam Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem: Saya Optimis Bebas
Usai sidang, Nadiem mengaku optimistis bisa bebas dari vonis 10 tahun.

“Saya optimis karena beberapa alasan,” ujar Nadiem.

Alasan pertama: Tidak ada kerugian negara maupun unsur korupsi. “Bayangkan ada apa divonis 10 tahun penjara karena saya memberikan kewenangan yang terlalu besar. Itu lah salah satu contoh pemaksaan,” katanya.

Alasan kedua: Komisi Yudisial – KY sudah menemukan dugaan pelanggaran hakim di tingkat PN. Nadiem juga berharap reformasi internal Kejaksaan membuat hakim bisa independen.

Nadiem juga menyinggung perlakuan saat pertama kali ditetapkan tersangka. Ia mengaku langsung diborgol dan memakai rompi tahanan, serta tidak boleh doorstop media.

“Ya tentunya bagi kami yang mengalami proses kriminalisasi ini, tidak ada itu namanya tidak ada rompi atau borgol ya,” ucap Nadiem.

Ia membandingkan dengan kasus tersangka lain dan berharap ke depan ada keadilan.

Latar Belakang Vonis
Pada kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management – CDM tahun 2019–2022, Nadiem divonis:

– Pidana penjara 10 tahun
– Denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan
– Uang pengganti Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara

Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara Rp1,56 triliun.

Kerugian itu terkait pengadaan yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Uang pengganti Rp809,59 miliar disebut berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Nadiem dinilai bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang masih buron.

Perbuatannya melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang banding akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved