Advokat Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Politik, Usul Ada Komite Independen
Diterbitkan Senin, 3 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di DPR RI kembali menuai catatan kritis dari kalangan advokat. Sejumlah advokat mengingatkan agar RUU ini tidak disalahgunakan menjadi alat politik, sekaligus mendesak adanya standar bukti yang jelas dan pemisahan fungsi antara penyidik dengan pengelola aset.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/8/2026).
1. Peringatan: Jangan Jadi “Alat Kekuasaan”
Advokat Juniver Girsang mengingatkan DPR agar RUU Perampasan Aset tidak berujung pada penyalahgunaan wewenang.
“Jangan ini jadi alat baru ‘alat kekuasaan’ untuk menghabisi lawan politik, sebetulnya relungan hati kita sama,” kata Juniver.
Berdasarkan pengalamannya sebagai pengacara, ia khawatir RUU ini menimbulkan permasalahan baru jika tidak dirancang hati-hati.
Juniver juga menyoroti tumpang tindih kewenangan. Ia meminta kejelasan lembaga mana yang berwenang menyidik, menuntut, sekaligus mengelola aset hasil rampasan.
“Jangan Kejaksaan yang menyidik, Kejaksaan yang menuntut kemudian mereka juga yang nantinya melakukan mengelola permohonan lelang, demikian juga KPK bisa juga dengan kepolisian. Jadi, ini harus ada komite yang mana nanti bentuknya saran dari kami ini tidak boleh yang menyidik kemudian inilah yang mengelola,” ucapnya.
Ia mengusulkan dibentuk *komite independen* untuk mengelola aset sitaan dan hasil rampasan agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Selain itu, Juniver meminta DPR mengkaji pengalaman negara lain. “Saya belum dapat referensi sampai saat ini, jangan kita jadi alat dari negara-negara maju membuat ratifikasi, tetapi itu alat penekan kepada kita,” katanya.
BACA JUGA:
Wapres Gibran Soal RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi, Maka Koruptor Harus Dimiskinkan
2. Usulan Ikadin: Standarisasi Bukti dan Perlindungan HAM
Senada, Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia / Ikadin periode 2022-2027, Maqdir Ismail, mengusulkan RUU mengatur standarisasi bukti yang jelas dan meyakinkan atas hubungan substansial antara aset dengan tindak pidana.
Menurut Maqdir, saat ini masih sering terjadi penyitaan hanya berdasar dugaan.
“Hanya diduga bahwa ini hasil kejahatan, maka harta orang akan dirampas begitu saja. Ini saya kira yang perlu kita pikirkan,” kata Maqdir.
Ia mengusulkan jaksa atau penyidik wajib menganalisis harta dan penghasilan secara riil, bukan hanya perkiraan dalam laporan penyidikan.
Maqdir juga meminta pemilik aset diberi hak untuk menguji kebenaran bukti melalui proses yang adil tanpa tekanan. Jika asas pembuktian terbalik diterapkan, ia mengusulkan dibatasi hanya untuk tindak pidana serius dan ada batas waktu.
“Seperti dibatasi jangka waktu enam tahun di Inggris, tujuh tahun di Afrika Selatan, sehingga penuntut tetap wajib menyajikan bahan bukti pendukung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ikadin mengusulkan RUU mengatur prinsip perlindungan hakim terhadap individu maupun korporasi. Hakim perlu diberi kewenangan melindungi dari upaya paksa penyidik atau penuntut umum sebagai bagian dari perlindungan HAM.
“Termasuk perlindungan terhadap aset korporasi yang belum terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menurut hukum pidana, ini juga harus dipertimbangkan secara baik,” katanya.
3. Catatan: Pembekuan Aset Harus Ada Batas Waktu
Meski kritis, Maqdir juga mendukung adanya mekanisme *pembekuan cepat aset* jika ada bukti permulaan pelaku akan melarikan diri.
Namun ia menekankan syaratnya: harus ada jangka waktu maksimum, konfirmasi pengadilan dalam waktu singkat, peninjauan berkala, dan pengakhiran jika alasannya tidak ada.
“Bila diterapkan harus disertai syarat proses yang adil dan dapat diverifikasi oleh pihak lain, serta tetap membebani penuntut untuk menyajikan bahan pendukung,” katanya.
RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif DPR yang bertujuan untuk merampas aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap / _non conviction based_.
Tujuan utamanya adalah memutus mata rantai kejahatan korupsi, narkotika, terorisme, dan TPPU. Namun hingga kini RUU tersebut masih dibahas dan belum disahkan.
Komisi III DPR sebelumnya telah menerima masukan dari akademisi, KPK, Kejaksaan, dan organisasi masyarakat sipil.***
